Bank NTT Turunkan Suku Bunga Dasar Kredit pada Mei 2026, Kredit Mikro Turun Hampir 1 Persen

Gendung Bank NTT (istimewa)

KUPANG.NW.id– PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada seluruh segmen pembiayaan pada Mei 2026 dibandingkan periode April 2026. Penurunan tersebut berlaku untuk kredit korporasi, UMKM, hingga kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan publikasi SBDK Bank NTT, bunga dasar kredit korporasi turun dari 9,68 persen pada April 2026 menjadi 8,95 persen pada Mei 2026, atau berkurang 0,73 persen. Pada segmen kredit menengah, SBDK turun dari 10,36 persen menjadi 9,50 persen, atau berkurang 0,86 persen.

Penurunan juga terjadi pada kredit kecil yang turun dari 10,70 persen pada April menjadi 9,79 persen pada Mei, atau turun 0,91 persen. Sementara itu, kredit mikro mencatat penurunan terbesar, yakni dari 11,05 persen menjadi 10,09 persen, atau turun 0,96 persen.

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Jadi Kunci Ekonomi Desa di NTT, Fernando Soares Dorong Percepatan Jangkau Seluruh Wilayah

Untuk sektor pembiayaan konsumtif, bunga dasar kredit KPR/KPA turun dari 9,57 persen pada April menjadi 8,97 persen pada Mei 2026, atau berkurang 0,60 persen. Besaran yang sama juga berlaku pada kategori kredit non-KPR/non-KPA yang turun dari 9,57 persen menjadi 8,97 persen.

Secara keseluruhan, data menunjukkan seluruh kategori kredit yang dipublikasikan Bank NTT mengalami penurunan SBDK pada Mei 2026 dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada kredit mikro, disusul kredit kecil dan kredit menengah.

Penurunan SBDK tersebut menunjukkan adanya ruang bagi bank untuk menawarkan kredit dengan bunga yang lebih kompetitif kepada nasabah.

BACA JUGA:  Bank NTT Luncurkan Dashboard Keuangan Daerah dan e-Retribusi Parkir Perdana di Rote Ndao

Dengan bunga dasar yang lebih rendah, masyarakat maupun pelaku usaha berpeluang memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam publikasinya, Bank NTT menjelaskan bahwa penetapan SBDK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, Harga Pokok Dasar Kredit (Cost of Funds), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi,” tulis Bank NTT yang dikutip Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA:  Sempat Langka, Pertamina Pastikan Pasokan LPG di Kupang Aman, Ribuan Tabung Segera Didistribusikan

Meski demikian, Bank NTT menegaskan bahwa besaran SBDK yang dipublikasikan belum memasukkan unsur premi risiko.

“Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur,” demikian keterangan Bank NTT

Penurunan SBDK pada Mei 2026 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pengembangan usaha di Nusa Tenggara Timur.

Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan April 2026, pelaku usaha maupun masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari Bank NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *