KUPANG.NW.id – Polemik penanganan perkara yang melibatkan Gama J.E. Ferroh terus bergulir. Melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, Gama resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, hak asasi manusia (HAM), hingga tindakan yang dinilai tidak prosedural oleh sejumlah aparat di lingkungan Polda NTT ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
“Iya benar telah dilaporkan ke Mabes Polri, dan kami juga sedang mengkaji untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian dan pengrusakan,” kata Bildat kepada wartawan.
Tak hanya melapor ke Mabes Polri, pihak kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden RI, Menteri HAM, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang dialami kliennya.
Bildat bahkan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta agar Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT dan penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Dalam laporan tertulis yang diajukan, Gama menuding adanya tindakan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum saat dirinya diamankan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan meliputi Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu pada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Menurut pengakuan Gama, dirinya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang sekitar pukul 06.00 Wita tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersangka.
Ia juga mengaku sempat mengalami pengejaran beberapa jam sebelumnya oleh sebuah kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR yang ditumpangi orang-orang tak dikenal.
“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.
Selain mempersoalkan proses penangkapan, Gama juga menyoroti penyitaan barang elektronik miliknya berupa dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu unit tablet Samsung yang disebut dilakukan tanpa surat penyitaan. Surat tersebut baru diberikan beberapa jam kemudian.
Kuasa hukum mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, Gama kembali dibawa aparat untuk penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan BTN serta rumah lainnya di wilayah Maulafa.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menilai penggeledahan dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.
Dalam proses tersebut, aparat disebut membawa satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.
Gama juga mengaku dirinya tidak diperbolehkan turun dari kendaraan selama penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi.
“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.
Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk itu dikembalikan. Namun pihak kuasa hukum menyebut kondisi laptop telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Tak hanya itu, keluarga Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta usai penggeledahan di rumah wilayah Maulafa.
Dugaan kehilangan tersebut diketahui setelah Gama dipulangkan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.
Melalui laporan itu, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur hukum, kode etik kepolisian serta HAM.
Ia menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan dan pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.






