Hukum  

Tak Terbukti Admin “Lika-Liku NTT” Gama Ferroh Laporkan Dugaan Penculikan, Pencurian,& Intimidasi Oknum Penyidik Polda NTT ke Mabes Polri

Istimewa

KUPANG.NW.id – Gama J.E Ferroh melaporkan sejumlah oknum penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, tindakan intimidatif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Laporan tersebut dilayangkan setelah Gama mengaku ditangkap, diintimidasi, diancam menggunakan senjata api hingga rumah keluarganya digeledah terkait dugaan dirinya sebagai admin akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang viral di media sosial.

Namun, menurut Gama, tuduhan tersebut tidak terbukti. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT, aparat disebut tidak menemukan bukti yang mengarah bahwa dirinya merupakan pengelola akun TikTok tersebut.

Karena tidak ditemukan bukti, Gama akhirnya dilepaskan pada Selasa pagi, 26 Mei 2026.

Dalam laporan tertulis yang dikirimkan ke Mabes Polri, Gama menyebut pihak yang dilaporkan yakni Kapolda NTT, Dirreskrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu pada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Menurut Gama, dirinya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang, sekitar pukul 06.00 Wita tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersangka.

Bahkan beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.00 dini hari, ia mengaku sempat dikejar dan nyaris ditabrak kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR oleh orang-orang yang tidak memperkenalkan identitas.

M“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.

Gama juga menyoroti proses pemeriksaan yang menurutnya tidak menjelaskan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam laporan tersebut, aparat disebut melakukan penyitaan terhadap dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu tablet Samsung tanpa surat penyitaan. Surat itu, kata Gama, baru diberikan beberapa jam kemudian.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Tudingan Aliran Dana ke Jaksa Hoaks, Jangan Bangun Narasi Sesat Tanpa Bukti Sah

Kuasa hukum Gama mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, ia kembali dibawa aparat untuk melakukan penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan BTN serta rumah lainnya di wilayah Maulafa, Kota Kupang.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan penggeledahan tersebut karena disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun penasihat hukum.

Dalam proses penggeledahan itu, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.

Gama juga mengaku dirinya tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi.

“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.

BACA JUGA:  Laporan Penipuan Rp97 Juta Proyek Dapur MBG SPN Polda NTT, Francisco:Ada Dugaan Intervensi Oknum Polisi

Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk tersebut dikembalikan kepada Gama dan kuasa hukumnya. Namun ia mengklaim kondisi laptop sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

Selain itu, keluarga Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah penggeledahan berlangsung di rumah wilayah Maulafa.

Dugaan kehilangan itu baru diketahui setelah Gama dipulangkan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.

Dalam laporannya, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur hukum, kode etik kepolisian serta HAM.

Ia menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan dan pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *