Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Gama Ferroh Sesuai Prosedur, Bantah Ada Intimidasi dan Senjata Api

Kabid Humas Polda NTT,Henry Novika Chandra,(istimewa)

KUPANG,Nttwatch.idPolda Nusa Tenggara Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik penanganan kasus yang menyeret Gama J.E. Ferroh, menyusul munculnya tudingan pelanggaran prosedur, intimidasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Siber Polda NTT.

Melalui Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan pendekatan humanis.

Kepada media NTTwatch.id, Jumat (29/5/2026), Henry mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut

“Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Menurutnya, terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur yang kini ramai menjadi perhatian publik, Polda NTT tengah melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar berdasarkan fakta yang objektif dan valid.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran 2026, Polda NTT Gelar Operasi Keselamatan dan Operasi Ketupat

Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan penyidik merupakan bentuk keseriusan dalam mengungkap perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dengan didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Pendekatan yang dilakukan juga sangat mengedepankan sisi humanis, dan yang bersangkutan datang ke Polda NTT secara kooperatif atas persetujuannya sendiri,” jelas Henry.

Polda NTT juga membantah tudingan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api oleh anggota saat proses penggeledahan berlangsung.

Disebutkan, proses penggeledahan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video.

“Tidak ada barang ataupun uang yang hilang. Laptop yang diamankan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.

Selain itu, dapat dipastikan tidak ada satu pun anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang memegang ataupun menggunakan senjata api,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ibu di Kupang Polisikan Anak Mantu soal Penghinaan, 3 Bulan Laporan Mandek di Polresta

Lebih lanjut, Henry memastikan institusinya akan tetap terbuka terhadap proses pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Jika dalam perkembangan pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan, institusi dipastikan akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas,” tambahnya.

Polda NTT juga mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.

“Kami mengapresiasi perhatian publik dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal isu ini secara positif, objektif dan sejuk, sehingga seluruh dugaan pelanggaran UU ITE dapat diselesaikan sesuai proses hukum,” pungkas Henry.

Diberitakan sebelumnya Polemik penanganan perkara yang melibatkan Gama J.E. Ferroh terus bergulir. Melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, Gama resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, hak asasi manusia (HAM), hingga tindakan yang dinilai tidak prosedural oleh sejumlah aparat di lingkungan Polda NTT ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Hambat Pencarian KM Putri Sakinah, Polda NTT Evaluasi dan Susun Strategi Hari Kedua

“Iya benar telah dilaporkan ke Mabes Polri, dan kami juga sedang mengkaji untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian dan pengrusakan,” kata Bildat kepada wartawan.

Tak hanya melapor ke Mabes Polri, pihak kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden RI, Menteri HAM, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang dialami kliennya.

Bildat bahkan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta agar Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT dan penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *