KUPANG, NW.id – Kuasa hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menyoroti keras proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Siber Polda NTT terhadap kliennya.
Ia menilai tindakan aparat tidak manusiawi, melanggar prosedur hukum, dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Menurut Leo, sejak awal proses pemeriksaan hingga penggeledahan, pihak penyidik tidak pernah menunjukkan surat resmi, baik surat penangkapan maupun surat penggeledahan.
“Kinerja penyidik Siber Polda NTT sangat buruk dan tidak manusiawi. Semua proses dilakukan tanpa dasar dan tanpa surat apa pun,” tegas Leo kepada awak media, Kamis malam (28/5/2026).
Ia mengaku sudah mendampingi kliennya sejak pagi hari. Namun saat penggeledahan kedua dilakukan, penyidik disebut tidak lagi memberikan pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.
“Kami merasa sangat direndahkan sebagai advokat. Saat kami mempertanyakan prosedur, justru terjadi perdebatan dengan penyidik,” ujarnya.
Leo juga menilai tindakan aparat berpotensi melanggar HAM karena diduga melakukan penangkapan terlebih dahulu sebelum mencari bukti.
“Penyidik tangkap dulu baru mencari bukti. Bahkan pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bildad Thonak, SH, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.
“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, perampasan kemerdekaan orang, penghancuran barang, hingga pencurian,” kata Bildad.
Ia menjelaskan, Gama Ferroh dijemput pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Saat itu, Gama disebut dikejar menggunakan mobil bernomor polisi DH 1999 HR sebelum akhirnya dibawa ke Polda NTT.
“Klien kami baru mengetahui bahwa orang-orang dalam mobil tersebut adalah anggota Subdit Ditreskrimsus Polda NTT setelah berada di Polda,” jelasnya.
Usai diperiksa, Gama kemudian dipulangkan. Namun aparat disebut melakukan penggeledahan di rumah orang tua Gama di BTN Kolhua serta rumah pribadinya di Kelurahan Maulafa tanpa disertai surat resmi.
“Penggeledahan dilakukan tanpa surat apa pun, begitu juga pemeriksaan tanpa surat panggilan,” ungkap Bildad.
Pihak kuasa hukum mengaku telah menyurati Komnas HAM dan DPR RI untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami juga akan ke Jakarta untuk bertemu Menteri HAM dan DPR RI guna melaporkan proses penyelidikan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gama Ferroh mengaku masih mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. Ia merasa diperlakukan seperti pelaku terorisme saat diamankan aparat.
“Saya ditangkap seperti teroris. Saya juga ditodong senjata api dan dipaksa mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika Liku NTT,” ungkap Gama.
Ia menuturkan saat itu dirinya baru keluar dari rumah seorang teman di wilayah Kelurahan Oebufu sebelum diamankan sekitar pukul 06.00 WITA tanpa surat penangkapan.
“Kami tidak dibawa menggunakan mobil, tetapi bergoncengan tiga orang menggunakan motor sampai ke Polda NTT,” katanya.
Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta saat penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Maulafa.
Selain itu, laptop miliknya yang sempat diamankan dan dikembalikan disebut sudah dalam kondisi rusak.
Sementara Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan pendekatan humanis.
Kepada media NTTwatch.id, Jumat (29/5/2026), Henry mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut
“Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Menurutnya, terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur yang kini ramai menjadi perhatian publik, Polda NTT tengah melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar berdasarkan fakta yang objektif dan valid.
Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan penyidik merupakan bentuk keseriusan dalam mengungkap perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dengan didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Pendekatan yang dilakukan juga sangat mengedepankan sisi humanis, dan yang bersangkutan datang ke Polda NTT secara kooperatif atas persetujuannya sendiri,” jelas Henry.
Polda NTT juga membantah tudingan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api oleh anggota saat proses penggeledahan berlangsung.
Disebutkan, proses penggeledahan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video.
“Tidak ada barang ataupun uang yang hilang. Laptop yang diamankan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.
Selain itu, dapat dipastikan tidak ada satu pun anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang memegang ataupun menggunakan senjata api,” tegasnya.
Lebih lanjut, Henry memastikan institusinya akan tetap terbuka terhadap proses pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Jika dalam perkembangan pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan, institusi dipastikan akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas,” tambahnya.
Polda NTT juga mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami mengapresiasi perhatian publik dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal isu ini secara positif, objektif dan sejuk, sehingga seluruh dugaan pelanggaran UU ITE dapat diselesaikan sesuai proses hukum,” pungkas Henry.






