Gama Ferroh Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM, “Penculikan”, dan Todong Senpi oleh Penyidik Polda NTT ke Kapolri dan Propam

Istimewa

KUPANG.NW.id – Gama J.E Ferroh, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan sejumlah aparat penyidik di lingkungan Polda NTT kepada Kepala Kepolisian RI dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan, Gama menuding adanya tindakan tidak profesional dan tidak prosedural yang dilakukan aparat saat dirinya diamankan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menyebut pihak yang dilaporkan yakni Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu pada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Menurut Gama, dirinya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang, sekitar pukul 06.00 Wita tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Sudah P21, PMKRI Kupang Pertanyakan Lambannya Tahap II Kasus Mokris Lay

Bahkan, beberapa jam sebelumnya sekitar pukul 03.00 dini hari, ia mengaku sempat dikejar dan nyaris ditabrak kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR oleh orang-orang yang tidak memperkenalkan identitas.

“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.

Gama juga menyoroti proses pemeriksaan yang menurutnya tidak menjelaskan hak-haknya sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam laporan itu disebutkan, aparat melakukan penyitaan terhadap dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu tablet Samsung pada pagi hari tanpa surat penyitaan. Surat tersebut baru diberikan beberapa jam kemudian.

BACA JUGA:  Belum Cerai, Oknum Kepsek SMPN di Kupang Dipolisikan Diduga Selingkuh hingga Hamili Guru Honorer

Kuasa hukum Gama mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, ia kembali dibawa aparat untuk penggeledahan di rumah keluarganya di BTN dan rumah lainnya di wilayah Maulafa.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan penggeledahan yang disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.

Gama juga mengaku dirinya tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan dan mengalami intimidasi.

“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.

Setelah beberapa jam, laptop dan flashdisk tersebut dikembalikan kepada Gama dan kuasa hukumnya. Namun ia mengklaim kondisi laptop sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:  Menuju P21, ARK Jalani Pemeriksaan Tambahan dan Penyesuaian Kualifikasi Yuridis Sesuai Petunjuk Jaksa

Selain itu, keluarga Gama mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah penggeledahan berlangsung di rumah Maulafa. Dugaan kehilangan itu diketahui setelah dirinya dipulangkan pada pagi hari, 27 Mei 2026.

Dalam laporannya, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur, kode etik kepolisian dan HAM.

Ia menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan serta pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *