KUPANG, NW.id – Polemik terkait dugaan aliran dana Rp50 juta yang menyeret nama Agustinus Pisdon alias Gusti Pisdon terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi isu yang berkembang, tim kuasa hukum Gusti Pisdon meminta masyarakat tidak menggiring opini tanpa didukung alat bukti yang jelas dan sah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah pengacara Fransisco Bessie menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan dan dua unit telepon genggam kepada penyidik pengawasan internal Kejati NTT.
Namun demikian, tim kuasa hukum Gusti Pisdon membantah keras tudingan yang menyebut adanya uang Rp50 juta yang diperuntukkan bagi oknum jaksa.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa tudingan yang beredar di ruang publik tidak memiliki dasar dalam fakta persidangan maupun isi putusan pengadilan.
“Tidak ada satu kalimat pun dalam putusan yang menyebutkan adanya penyerahan uang dari klien kami kepada jaksa.
Kami sudah membaca dari awal sampai akhir, termasuk halaman yang disebutkan, dan itu tidak ada,” tegas Bildad kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bildad, seluruh fakta dalam persidangan telah diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi aliran dana kepada jaksa sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menilai narasi yang berkembang justru berpotensi mencemarkan nama baik kliennya serta pihak lain yang ikut terseret dalam polemik tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyampaikan pernyataan yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang disebut dalam putusan memang ada, namun berkaitan dengan hubungan pekerjaan dalam sebuah proyek, bukan untuk kepentingan lain seperti yang dituduhkan.
“Uang itu merupakan bagian dari hubungan kerja dalam proyek, bukan untuk diberikan kepada jaksa atau pihak lain. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” jelas Nikolas.
Ia juga menyoroti penggunaan bukti elektronik seperti video maupun isi telepon genggam yang dijadikan dasar tudingan di ruang publik.
Menurutnya, seluruh bukti digital harus melalui proses autentikasi dan pemeriksaan ahli sesuai ketentuan hukum sebelum dapat dijadikan alat bukti yang sah.
“Tidak semua yang ada di handphone bisa langsung dianggap benar. Harus diuji keasliannya, cara perolehannya juga harus sah, dan itu harus melalui ahli,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Gusti Pisdon juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia sehingga setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.
Mereka berharap polemik ini tidak berkembang menjadi “pengadilan opini” yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan individu yang tidak terkait langsung dalam perkara tersebut.
“Kami minta semua pihak menahan diri. Jangan membangun narasi tanpa bukti, karena dampaknya sangat besar terhadap nama baik seseorang,” tutup Bildad.






