KUPANG,NW,id – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Praperadilan Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 4 Februari 2026 dengan objek sengketa berupa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka harus memenuhi standar ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap pemohon sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu guna menjamin hak pembelaan diri dan mencegah terjadinya praduga bersalah.
Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi. Tanpa tahapan tersebut, penetapan tersangka dinilai cacat prosedural.
Selain itu, hakim juga menemukan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli dari berkas perkara tersangka lain sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon.
Langkah tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan hukum, karena alat bukti harus secara spesifik menunjuk pada dugaan perbuatan calon tersangka yang bersangkutan.
Dalam putusannya, hakim juga menilai surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.
Kekurangan tersebut dipandang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak pada sah atau tidaknya tindakan hukum.
“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” tegas hakim mengutip ketentuan Pasal 91 KUHAP 2025.
Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata.
Menurut hakim, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan, bukan menilai substansi apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau sengketa keperdataan.
Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan.
Pengadilan Negeri Kupang menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib segera menyesuaikan prosedur penanganan perkara pidana dengan ketentuan hukum acara yang baru.
Melalui putusan tersebut, pengadilan menekankan bahwa penetapan tersangka bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan.
Prosedur harus dipenuhi secara ketat, alat bukti harus memadai, dan hak-hak seseorang wajib dijamin sejak awal proses hukum berjalan.(Web MA)






