Hukum  

Sidang Kasus Senpi Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Perbuatan Jack Mudin Berulang Kali, Steven Roset Hanya Sekali

Kuasa hukum Samuel David Adoe,SH, (Adi Adoe) istimewa

KUPANG, NW.id — Sidang kasus penjualan 13 senjata api (senpi) inventaris Polda NTT dengan tujuh terdakwa kembali ditunda hingga 8 Juni 2026.

Penundaan sidang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (11/5/2026).

Kuasa hukum tujuh terdakwa, Samuel David Adoe, S.H., menyoroti pernyataan terdakwa Jack Mudin yang sebelumnya membandingkan putusan etik terhadap dirinya dengan Steven Roset.

Menurut Samuel, perbuatan yang dilakukan Jack Mudin berbeda dengan Steven Roset sehingga menjadi pertimbangan berbeda dalam sidang kode etik di internal Polda NTT.

“Kita harus lihat, yang dilakukan oleh Pak Jack Mudin dan terdakwa yang lainnya ini rentetannya bagaimana.

Dan kalau disamakan dengan Steven Roset, Steven itu perbuatannya satu kali,” ujar Samuel kepada wartawan.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

Ia menegaskan, tindakan Jack Mudin disebut dilakukan berulang kali dan hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan.

“Kalau Jack Mudin itu perbuatannya berulang kali, bukan hanya satu kali tapi lebih dari satu kali.

Sehingga mungkin itu menjadi bahan pertimbangan internal kode etik Polda untuk memutus PTDH.

Sedangkan Steven Roset diputus demosi lima tahun,” lanjutnya.

Samuel juga menegaskan bahwa keputusan terkait penempatan khusus (patsus) maupun sanksi internal lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Polda NTT.

“Apakah dipatsus atau tidak, itu kewenangan Polda, bukan kewenangan kami. Jangan tanya ke kami, itu urusannya Polda,” tegasnya.

Pihaknya, kata Samuel, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan baik di persidangan pidana umum maupun dalam proses kode etik di lingkungan Polda NTT.

BACA JUGA:  Jelang Musda,Arnold Sjah Siap Maju Calon Ketua KAI NTT, Usung Profesionalisme dan Integritas Advokat

“Kami menghormati semua proses hukum yang ada, baik di persidangan pidana umum ini maupun proses yang ada di Polda. Apapun keputusannya kami terima,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuh kliennya menerima putusan sidang kode etik dan tidak mengajukan banding.

“Klien saya tujuh orang itu, baik Steven dan lainnya, tidak ada yang menyatakan banding atas keputusan kode etik itu. Semua menerima,” ujarnya.

Samuel kembali menegaskan bahwa perbuatan Jack Mudin berbeda karena dilakukan lebih dari satu kali dan telah dibuktikan dalam persidangan.

“Steven itu satu kali, sedangkan Jack berulang-ulang kali. Dan itu dibuktikan dalam keterangan di persidangan serta tidak dibantah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Akses Keadilan Masih Sulit, GAMKI NTT Resmi Buka Klinik Hukum Gratis untuk Jemaat dan Warga NTT

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.

Samuel mengatakan penundaan sidang dilakukan karena padatnya agenda perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Kupang.

“Karena banyak perkara pidana lainnya dan perdata, maka perkara senpi ini ditunda sampai tanggal 8 Juni,” katanya.

Saat ditanya terkait peluang para terdakwa bebas mengingat tuntutan jaksa hanya 10 bulan penjara, Samuel memilih menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Itu semua keputusan Majelis Hakim. Kami berharap yang terbaik untuk klien kami dan tidak mau berandai-andai. Semua keputusan kita serahkan kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *