BELU, NW.id – Aparat Polres Belu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik penyelundupan BBM subsidi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Seorang pelaku yang diduga sebagai “pemain lama” pengiriman solar subsidi ke Timor Leste berhasil diamankan dalam operasi di SPBU Fatubenao, Atambua.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat aparat mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar pada 27 April 2026.
Polisi menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda untuk menampung Biosolar dalam jumlah besar melebihi kapasitas normal.
Dalam penindakan itu, aparat turut menyita 17 jeriken berukuran 35 liter berisi BBM jenis Biosolar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke negara tetangga.
Atas keberhasilan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Belu, atas langkah cepat dan tegas membongkar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan seluruh pihak SPBU yang terlibat telah diberikan sanksi tegas.
“Operator diberlakukan pemecatan sementara, pengawas SPBU yang bertugas diberikan skorsing.
Sedangkan SPBU diberikan sanksi peringatan serta penghentian sementara penyaluran produk Biosolar selama 30 hari terhitung mulai 1 Mei 2026,” jelas Ahad.
Ia menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami sangat berterima kasih kepada Tim Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Belu, yang telah bertindak tegas terhadap pihak maupun oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.






