KUPANG, NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Fineke Monteiro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 10 April 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., bersama Hakim Anggota Mike Priyantini, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.914.138 .405 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara selama 1 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening BLUD pada tahun anggaran 2023–2024.
Kuasa hukum terdakwa, Seravina Nggebu Cornelis, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan tersebut secara pribadi, melainkan ada pihak lain yang turut diuntungkan.
“Dalam putusan, hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tetapi ada pihak-pihak lain yang menikmati, sehingga kerugian negara tidak dibebankan kepada klien kami,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan muncul nama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pimpinan dan pegawai di lingkungan RSUD Ende.
“Beberapa pihak seperti direktur, kasir, bendahara pengeluaran hingga pihak lain disebut dalam persidangan dan berpotensi diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut kliennya menerima putusan tersebut dan merasa lega. Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani, terdakwa diperkirakan akan bebas pada Mei 2026.
Sementara itu, terkait langkah hukum lanjutan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan banding atau tidak.






