Hukum  

Hakim Vonis Berbeda Korupsi Dana Desa Halla Padji, Eks Kades 1 Tahun Penjara, Bendahara 2,6 Tahun

Suasana sidang putusan kasus korupsi Dana Desa di kabupaten Sabu Raijua (istimewa)

KUPANG, NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (27/2/2026).

Dalam perkara dengan total kerugian negara sebesar Rp309.321.021 itu, mantan Kepala Desa Halla Padji, Wadu Ludji, divonis 1 tahun penjara.

Sementara bendahara desa, Kristofel Hidi Hina, dijatuhi hukuman lebih berat yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi hakim anggota Mike Priyantini, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H.

BACA JUGA:  Laporan Penipuan Rp97 Juta Proyek Dapur MBG SPN Polda NTT, Francisco:Ada Dugaan Intervensi Oknum Polisi

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa I, Wadu Ludji, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:  PN Kupang, Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Tidak Sesuai KUHAP

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.300.000 yang diperhitungkan dari uang sitaan Rp9 juta dan uang titipan Rp4,3 juta.

Sementara terdakwa II, Kristofel Hidi Hina, dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Kristofel juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp295.021.021. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD, Amankan 1.297 Barang Bukti Dugaan Korupsi

Majelis hakim juga menetapkan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti dirampas untuk negara.

Sidang turut dihadiri Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tezar, S.H., dan tim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menuntut Wadu Ludji dengan pidana penjara 2 tahun, sedangkan Kristofel Hidi Hina dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *