Remaja 16 Tahun di Kupang Ditangkap Usai Curi Motor, Nyaris Diamuk Warga di Oesapa

Tim Jatanras Polresta Kupang kota amankan Pelaku curanmor

KUPANG.NW.id – Komitmen Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak kejahatan kembali dibuktikan.

Seorang remaja berinisial RA (16) berhasil diamankan oleh Unit Resmob setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (10/4/2026).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban berinisial MI pada akhir Maret 2026.

Kasus ini bermula pada Selasa (24/3/2026) dini hari di Kelurahan Kayu Putih. Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban hilang saat diparkir di depan rumah.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Ritha Marlina Latole Resmi Bebas dalam Kasus Dana Kapitasi BPJS TTS

Korban baru menyadari kehilangan setelah berada di dalam rumah sekitar 30 menit, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kupang Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kelurahan Oesapa.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat dikejar warga dan nyaris menjadi sasaran amuk massa.

“Personel kami bergerak cepat ke lokasi di Jalan Terusan Timor Raya dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari kejaran massa.

Situasi dapat dikendalikan dan pelaku langsung dievakuasi ke Mapolresta,” jelas AKP Jumpatua Simanjorang.

BACA JUGA:  Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai di Oepura, Terungkap Kurang dari 24 Jam

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengakui telah mencuri motor tersebut. Ia mengaku kendaraan itu tidak untuk dijual, melainkan digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari.

Dalam aksinya, RA diketahui dibantu oleh seorang rekannya berinisial RK.

Saat ini, Unit Resmob masih melakukan pengejaran terhadap RK yang identitasnya telah dikantongi. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor di Mapolresta Kupang Kota.

BACA JUGA:  Belum Cerai, Oknum Kepsek SMPN di Kupang Dipolisikan Diduga Selingkuh hingga Hamili Guru Honorer

Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif serta mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *