MA Tolak Kasasi Jaksa, Ritha Marlina Latole Resmi Bebas dalam Kasus Dana Kapitasi BPJS TTS

Kuasa hukum Geogre Nakmofa,SH,.MH,

Kupang,NW,id– Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan TTS periode 2014–2016 dengan terdakwa Ritha Marlina Latole, S.KM.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 19 November 2025, sehingga perkara ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara ini dipimpin oleh Dr. Soesilo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Ansori, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H..

BACA JUGA:  Kasus Tanah Golo Mori,Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus di Polda NTT, Penetapan Dua TSK Prematur

Dalam amar putusan, MA menegaskan:

Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS

Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang membebaskan terdakwa

Membebankan biaya perkara di seluruh tingkat peradilan kepada negara

Majelis juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 30 April 2025 serta memori kasasi Jaksa tertanggal 19 Mei 2025.

Namun, setelah meneliti dokumen perkara serta ketentuan KUHAP dan undang-undang terkait Mahkamah Agung, majelis menilai alasan kasasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama, disaksikan Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam, S.H., M.H., namun tanpa kehadiran Jaksa maupun terdakwa.

BACA JUGA:  Geger Pagi di TTS! Ayah Tega Suapi Bayi 11 Bulan Moke, Video Viral Bikin Publik Murka

Kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

“Kami bersyukur karena majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya kepada media ini.

Menurut George, putusan ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan TTS.

“Dengan putusan ini, upaya hukum Jaksa dinyatakan ditolak dan putusan bebas tetap berlaku. Perkara ini kini inkracht dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sidang Tipikor RSUD Ende Rp1,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Nikmati Uang ,Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab

Sebelumnya, pada 30 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang melalui Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg telah menyatakan Ritha Marlina Latole bebas.

Majelis menilai tidak ada bukti aliran dana kapitasi BPJS sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan bebas tersebut kini bersifat final, menutup seluruh upaya hukum dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *