Berita  

Kepsek SMPN 16 Kupang Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh Hingga Wil Hamil, Ditangani PPA Polda NTT

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon

KUPANG.NW.id – Kasus dugaan perzinahan kembali menghebohkan Kota Kupang. Seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kupang berinisial JS (60) resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh istrinya sendiri, ML (61).

Laporan tersebut diajukan ML bersama kuasa hukumnya setelah mengungkap dugaan hubungan terlarang antara suaminya dengan seorang wanita idaman lain (WIL) yang disebut merupakan guru honorer di salah satu sekolah negeri di Kota Kupang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan itu telah tercatat dengan nomor STTLP/B/124/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 4 April 2026.

BACA JUGA:  Berkas P21- Kejaksaan Buka Peluang Tahan Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

ML melaporkan JS atas dugaan menjalin hubungan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 terkait tindak pidana perzinahan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Subbidang Penerangan Masyarakat, Kompol Marthin Ardjon, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan. Saat ini penyidik pada Direktorat PPA Polda NTT sudah menindaklanjuti dan dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” ujar Kompol Marthin.

BACA JUGA:  Ibadah Paskah Bersama Ratusan Mahasiswa Alor di Kupang,Wagub NTT Tekankan SDM Unggul Generasi Muda

Sementara itu, kuasa hukum ML, Hangry Pah, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan JS kepada anak kandungnya melalui sambungan telepon.

Dalam pengakuannya, JS disebut telah menghamili perempuan lain yang diduga merupakan selingkuhannya.

Informasi tersebut kemudian sampai ke ML yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah.

Tak hanya itu, pada 17 Maret 2026, JS juga diduga melakukan peminangan terhadap perempuan tersebut di sebuah rumah kos, meski belum ada proses perceraian dengan pelapor.

BACA JUGA:  Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Impor dari Timor Leste

“Klien kami masih istri sah, tetapi terlapor sudah melakukan peminangan dan hidup bersama dengan wanita lain. Bahkan sejumlah aset bersama juga dibawa,” ungkap kuasa hukum.

Selain dugaan hubungan asmara, terlapor juga disebut telah tinggal bersama wanita tersebut, yang semakin memperkuat laporan dugaan perzinahan.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan objektif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *