Berita  

Berkas P21- Kejaksaan Buka Peluang Tahan Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

Kupang,NW.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka peluang melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran.

Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Saat ini, perkara yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap Mokris Lay sangat terbuka saat dilakukan pelimpahan tahap II.

BACA JUGA:  Bank NTT Optimis Target Dividen Rp43,6 Miliar di Tahun 2026

“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Raka, ketika proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bukan lagi berada di tangan Kejati NTT.

BACA JUGA:  Kejati NTT Gelar Kunjungan Kasih ke Tiga Panti Asuhan Sambut Natal 2025

“Kewenangan untuk melakukan penahanan ada pada JPU Kejari Kota Kupang, karena pelimpahan tahap II diterima oleh Kejari Kota Kupang, bukan di Kejati NTT,” tegas Raka.

“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan dua pasal:
Pada dakwaan kesatu, ia dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Dugaan “Pertemuan Senyap” di Lapas Kupang, Notaris Temui Rafi, Sebelum Diperiksa Jaksa Kasus Kredit Bank NTT

Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *