Wanita di Kupang Jadi Mucikari, Jual Pelajar SMP ke Tujuh Pria, Polisi Ungkap Praktik TPPO

Istimewa

KUPANG.NW.id – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Pelaku berinisial Sari Doko (SD), warga Kelurahan Kuanino, diduga bertindak sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan seksual.

‎Korban yang berhasil diungkap adalah seorang pelajar SMP berinisial SHR (14) yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama lima hari sejak Selasa (17/3/2026).

‎Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa laporan orang tua korban diterima pada Sabtu (21/3/2026).

‎SHR kemudian ditemukan di sebuah kamar kos di wilayah Lasiana, Kota Kupang.

‎“Korban ditemukan bersama pelaku di dalam kamar kos. Kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dijemput oleh pelaku dan kemudian dipaksa melayani sejumlah pria dengan imbalan uang.

‎Pelaku bahkan mengakui telah menjual korban kepada tujuh pria, yang sebagian berprofesi sebagai sopir angkutan umum dan ojek.

‎Tarif yang dipatok sebesar Rp250 ribu untuk sekali kencan, dengan sistem pembagian hasil antara pelaku dan korban. Pelaku juga mengaku menerima tambahan uang tip dari salah satu pelanggan.

‎“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Zainal.

‎Polisi menduga praktik ini telah berlangsung berulang kali dengan korban yang berbeda.
‎Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengeksploitasi lebih dari delapan korban lain, yang sebagian besar masih di bawah umur.

‎“Kasus ini masuk kategori TPPO dan sedang kami kembangkan, termasuk memburu para pelanggan,” tegasnya.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.


‎Selain mengeksploitasi korban, pelaku juga memanfaatkan handphone milik korban untuk berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi kencan daring.

‎Handphone tersebut bahkan digadaikan oleh pelaku di wilayah Oeba untuk mendapatkan uang.

‎Ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku sejak mengenal pelaku pada Februari 2026, termasuk sering bolos sekolah hingga tidak mengikuti ujian.

‎Keluarga sempat mencari korban yang meninggalkan rumah dengan alasan menginap di rumah teman, sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Lasiana.

BACA JUGA:  Notaris ARK Siap Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Fendy Himan Siapkan 9 Bukti dan 3 Saksi Meringankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *