Hukum  

Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Minta Kasus Pidana Dihentikan, Putusan Kode Etik Nyatakan Tak Bersalah

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, S.H, didampingi Mariano Mediantara Atman, S.H,

KUPANG.NW.id – Kuasa hukum Notaris Albert Riwu Kore meminta aparat penegak hukum menghentikan proses pidana terhadap kliennya setelah adanya putusan Majelis Pengawas Notaris yang menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya.

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, S.H, didampingi Mariano Mediantara Atman, S.H, menyampaikan bahwa laporan terhadap kliennya sebelumnya mencakup dua aspek, yakni dugaan pelanggaran kode etik notaris dan laporan pidana.

Menurut Ferdinandus, laporan kode etik tersebut telah diproses hingga tingkat Majelis Pengawas Pusat Notaris di Jakarta dan hasilnya menyatakan tindakan kliennya tidak bersalah.

“Majelis Pengawas Notaris menyatakan tindakan klien kami sudah benar dalam mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada saudara Rahmat,” ujar Ferdinandus kepada media, Minggu (15/3/2026)

BACA JUGA:  Kelangkaan LPG dan Harga Melambung di Kupang Polda NTT Akan Periksa 60 Outlet dan Dapur MBG

Ia menjelaskan, putusan tersebut juga menolak permohonan banding dari pelapor dan menguatkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.UM.MPWN/IX/2019 tertanggal 26 September 2019.

Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pengawas Pusat Notaris pada 12 Maret 2020 dan diumumkan dalam sidang terbuka sehari setelahnya.

Ferdinandus menilai, dengan adanya putusan kode etik yang telah berkekuatan hukum tersebut, seharusnya tidak ada lagi alasan hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap kliennya.

Menurut dia, notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara dan berada di bawah pengawasan lembaga pengawas notaris sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Kasus Kredit Bank NTT: Kuasa Hukum Soroti Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Christa Jaya, Tak Tersentuh Penyitaan

“Kami berpendapat ketika persoalan kode etik telah diputus dan dinyatakan tidak ada pelanggaran, maka tidak ada alasan lagi bagi klien kami untuk diproses secara pidana,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT sejak 8 Juli 2022 dan hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Kurang lebih empat tahun klien kami menyandang status tersangka tanpa adanya kepastian hukum,” katanya.

Ferdinandus berharap penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dapat mencermati perkara ini secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan putusan kode etik yang telah ada.

BACA JUGA:  Kasus Tanah Golo Mori, Gelar di Polda NTT, Kuasa Hukum, Penetapan Oknum DPRD TSK Prematur, Abaikan  Hukum Adat

Ia juga meminta agar Kapolda NTT mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

“Jika perkara ini tetap dilanjutkan tanpa dasar pembuktian yang kuat, kami khawatir dapat menimbulkan kesalahan peradilan atau miscarriage of justice,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri serta mengadukannya ke Jamwas Kejaksaan Agung RI apabila proses hukum tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

“Kami menyampaikan pendapat hukum ini agar publik mengetahui konstruksi hukum yang sebenarnya dan agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum,” tutup Ferdinandus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *