Aktivis Perempuan ‘Semprot’ Kuasa Hukum Mukris Lay, Isu Perselingkuhan Diperdebatkan di Meja Sidang

Terdakwa Mokrianus Lay, Kuasa hukum Rian Kapitan,SH, dan Ketua Piar NTT Sarah Lerik Mboeik

KUPANG,NW,id – Drama hukum yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, kian memanas.

Lembaga swadaya masyarakat PIAR NTT melontarkan kritik keras terhadap tim kuasa hukum Mokris yang dinilai “keluar jalur” dari substansi dakwaan jaksa.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, secara terbuka menyentil pembelaan yang disampaikan Rian Van Frits Kapitan.

Ia menilai argumentasi yang dibangun tidak menyentuh pokok perkara, bahkan dianggap tidak memberi edukasi hukum kepada publik.

“Pernyataan Rian tidak ada edukasi bagi publik. Itu pembelaan dia, tetapi publik juga perlu melihat bagaimana pendidikan hukum yang benar,” tegas Sarah, Senin (16/2/2026).

Menurut Sarah, dalam proses persidangan, pembelaan seharusnya fokus pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bukan melebar ke isu-isu lain yang dinilai tidak relevan.

BACA JUGA:  Pengurus Taekwondo NTT Polisikan TPP Bentukan Ketua, Dugaan Pemalsuan Dokumen.“Ada Aktor Intelektual ”

Sorotan tajam juga diarahkan pada isu perselingkuhan yang mencuat dalam persidangan. Sarah menegaskan, jika isu tersebut tidak menjadi bagian dari dakwaan resmi, maka tidak tepat dijadikan materi pembelaan.

“Cukup fokus ke dakwaan jaksa. Kalau tidak ada dalam dakwaan, jangan dibawa-bawa,” ujarnya.

Sebagai aktivis perempuan, ia mengaku prihatin karena perkara ini melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, sebagai anggota DPRD, Mokris seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan tanggung jawab moral.

“Pejabat publik itu harus jadi contoh. Tanggung jawab ayah bukan cuma soal uang,” tegasnya.

Sarah menekankan, penelantaran anak bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan rohani, jasmani, dan sosial secara utuh.

BACA JUGA:  Rekon Kasus Kematian Charles Utan, Kuasa Hukum Korban Ini Pembunuhan, Bukan Penganiayaan, Segera P-21

Jika hak dasar anak tidak terpenuhi, itu merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab.

Tak tinggal diam, kuasa hukum Mokris, Rian Van Frits Kapitan, membalas kritik tersebut dengan tegas. Ia menyebut pernyataan Sarah keliru dan tidak berdasar secara hukum.

“Ibu Sarah keliru. Tuduhan perselingkuhan dari terdakwa kepada korban maupun sebaliknya jelas tercantum dalam dakwaan. Jadi sangat relevan jika kami membahasnya,” tegas Rian.

Menurutnya, tim penasihat hukum berkewajiban mengurai seluruh isi dakwaan demi kepentingan pembelaan kliennya.

Ia juga menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun bukan soal moralitas, melainkan strategi hukum berbasis fakta dan putusan pengadilan sebelumnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Terbit SP3, Status TSK Fauzi Djawas Cs di Hapus, Fransisco, Keadilan Menemukan Jalannya

Rian turut menanggapi sorotan terhadap status Mokris sebagai anggota DPRD yang dikaitkan dengan isu kawin-cerai.

Ia menegaskan, Undang-Undang Perkawinan tidak melarang anggota DPRD untuk menikah atau bercerai

“Kalau standar moral dipakai tanpa batas hukum, orang bisa dengan mudah dihakimi secara subjektif,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan adanya perselingkuhan baru yang disebut-sebut berkembang di publik. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Kami hidup di negara hukum. Standar kami jelas: hukum, bukan persepsi moral,” pungkasnya.

Masyarakat kota Kupang pun menanti, apakah fakta persidangan akan membenarkan salah satu pihak — atau justru membuka babak baru polemik yang lebih panas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *