KUPANG.NW.id – Konflik internal jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur (TI NTT) 2026 kian memanas.
Sejumlah pengurus resmi melaporkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan ketua.
Laporan tersebut diajukan oleh pengurus TI NTT periode 2022–2026, di antaranya Ketua Harian Obet Djami, Anggota Bidang Organisasi Amos Aleksander Lafu, serta sejumlah pengurus lainnya, Jumat (17/4/2025).
Laporan itu tercatat dengan nomor STPLAB/138/IV/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Amos menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan yang diterbitkan oleh TPP Musprov TI NTT yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bahkan mengarah pada dugaan pemalsuan.
“Setelah pertimbangan matang, kami memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini,” tegas Amos kepada wartawan di Mapolda NTT.
Dalam laporan tersebut, Ketua TPP Edi Blegur dan Sekretaris Ivan Misa turut dilaporkan.
Namun, Amos menilai bahwa TPP tidak bekerja sendiri dan diduga ada pihak lain yang berperan di balik keputusan tersebut.
“Kami sangat yakin TPP ini tidak sendirian. Ada pihak tertentu atau aktor intelektual di belakangnya.
Karena secara kewenangan, TPP tidak bisa mengubah aturan organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan TPP justru menyimpang dari aturan organisasi, termasuk penambahan enam syarat dalam formulir pendaftaran bakal calon ketua yang tidak diatur dalam AD/ART.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain ketentuan bahwa surat dukungan tidak dapat dicabut atau dialihkan, serta dukungan ganda yang otomatis dianggap tidak sah.
“Ini sangat tendensius dan berpotensi merugikan calon tertentu. Indikasinya kuat mengarah pada pemalsuan atau manipulasi aturan,” tambahnya.
Tak hanya itu, sejumlah pengurus cabang (pengcab) juga mengaku baru menerima formulir pendaftaran pada hari terakhir, padahal batas waktu telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penjaringan.
Amos juga menyoroti mekanisme organisasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut ada oknum yang bertindak seolah memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur jalannya organisasi, tanpa melalui prosedur yang sah.
“Sekretaris definitif saja tidak pernah dilibatkan. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.
Pihak pelapor menegaskan bahwa Musprov TI NTT harus berjalan secara jujur, transparan, dan bermartabat, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan perdata, untuk memastikan proses organisasi kembali pada aturan yang berlaku.
“Kami ingin Musprov ini berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada tendensi,” tegas Amos.
Selain itu, mereka meminta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia untuk turun tangan mengawasi jalannya Musprov TI NTT agar tetap sesuai dengan prinsip organisasi dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.






