Polda NTT Terbit SP3, Status TSK Fauzi Djawas Cs di Hapus, Fransisco, Keadilan Menemukan Jalannya

Foto:Pengacara Fransisco Bessi,S.H,,M.H,,

KUPANG.NW,id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Arsenet Global Solusi, Kota Kupang.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/4158/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg, tertanggal 27 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum mengikat.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

BACA JUGA:  Video Pemukulan Siswa SPN Kupang Viral, Polda NTT Tahan Bripda TT dan Proses Kasus di Propam

Surat yang dipersoalkan diduga memuat keterangan tidak benar mengenai kepemilikan anak perusahaan PT Arsenet Global Solusi, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum berdasarkan akta perusahaan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 16 Maret 2023 di Kantor PT Arsenet Global Solusi, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Ade Kuswandi.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Brislian Anggi Wijaya, Fauzi Said Djawas, dan Tony Wijaya.

BACA JUGA:  Tak Ditahan Meski Jadi TSK Dugaan Asusila Anak, Piche Kota Wajib Lapor, Ayah DPRD Jadi Penjamin

Penetapan tersangka dilakukan melalui surat ketetapan tertanggal 30 September 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/51/V/2025/Ditreskrimum pada 12 Mei 2025.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus dan mempertimbangkan putusan praperadilan, penyidik diwajibkan untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut.

“Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihentikan demi hukum,” demikian tertulis dalam ketetapan Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan, apabila ada, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kasus ADPRD Mabar Dihentikan,Polisi Terbitkan SP3, Dugaan Pemalsuan Surat Gugur karena Minim Bukti

Kuasa hukum tersangka, Fransisco Bessi,S.H,,M.H,, menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP3 tersebut. Ia menilai keputusan itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang panjang.

“Kami mengapresiasi Polda NTT yang telah secara resmi menerbitkan SP3 dengan nomor dan tanggal yang jelas. Ini menjadi catatan penting secara yuridis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan telah menghapus status tersangka kliennya dan dengan terbitnya SP3, perkara tersebut kini benar-benar berhenti secara hukum formal.

“Ini adalah hasil dari perjuangan panjang mendampingi klien sejak berstatus terlapor hingga tersangka. Hari ini terbukti bahwa keadilan menemukan jalannya,” pungkas Fransisco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *