Kredit Bermasalah Bank NTT Rp5 Miliar Terbongkar, Komisaris BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum bersama jajarannya saat mengelar Jumpa Pers

Kupang,NW.id – Skandal kredit bermasalah senilai Rp5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Lianto (CL), Komisaris BPR Christa Jaya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat (30/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, baik dari berkas perkara maupun fakta-fakta persidangan, dalam kasus kredit bermasalah debitur CV ASM atas nama Rachmat, SE pada Bank NTT tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherly Manutede, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini sebelumnya telah ada dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE dan Rachmat, SE, serta dua terdakwa lain yang saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:  PH Minta Dakwaan Korupsi Kredit Bank NTT atas Paskalia Uun Bria Dibatalkan, Ini Perkara Perdata, Bukan Korupsi

“Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, tersangka CL diduga terlibat cukup aktif, meski terlihat seolah-olah pasif, dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini,” kata Sherly.

Penyidik menemukan fakta mencengangkan, hampir seluruh uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara justru mengalir ke rekening BPR Christa Jaya, yang diketahui dimiliki oleh CL.

Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga menikmati keuntungan hingga Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Bahkan, menurut Kejari, tersangka mengakui telah memindahbukukan dana Rp500 juta ke rekening pribadi atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik uang saat itu, yakni terpidana Rachmat, SE.

BACA JUGA:  Berkas P-21, ADPRD Mokris Lay Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Dijerat UU KDRT dan  Perlindungan Anak

Lebih lanjut, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2022, sehingga tersangka patut mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan itikad mengembalikan uang negara, meski sebagian aliran dana telah terungkap jelas di persidangan.

Atas dasar itu, Kejari Kota Kupang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026. Kejari juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi guna mengamankan proses hukum.

BACA JUGA:  Korupsi Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Paskalia Un & Sem Haba Bunga Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kejari menegaskan bahwa serangkaian tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka CL.

“Hukum akan ditegakkan walaupun dunia runtuh,” tegas Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *