Korupsi Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Paskalia Un & Sem Haba Bunga Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sua terdakwa kasus korupsi Bank NTT saat mendegarkan putusan hakim

KUPANG,NW.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Kedua terdakwa tersebut yakni Sem Simson Haba Bunga, selaku Kasubdiv Kredit Bank NTT, dan Paskalia Un-Bria, Mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada kedua terdakwa.

Sidang putusan dengan nomor perkara 49/Pid.Sus -TPK/2025/PN Kpg dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg. digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/3)

BACA JUGA:  Modal Uang Palsu dari TikTok, Pembeli Sapi di TTS Tipu Warga Rp22,5 Juta, Polisi Amankan Pelaku

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sem Simson Haba Bunga terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Paskalia Un-Bria, yakni pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam masa hukuman.

BACA JUGA:  Sudah Berstatus Terdakwa KDRT, Mokris Lay Belum Dinonaktifkan, Pakar Nilai DPRD Kota Kupang Langgar UU

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Kasus korupsi ini pemberian kredit kepada Rachmat alias Ravi pada Oktober 2016 kemudian bermasalah dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:  Hakim PN Kupang, Tunda Sidang Praperadilan Ade Kuswandi Karena Pemohon Tak Hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *