Hukum  

PH Minta Dakwaan Korupsi Kredit Bank NTT atas Paskalia Uun Bria Dibatalkan, Ini Perkara Perdata, Bukan Korupsi

Kuasa hukum,Joao Meco,SH

KUPANG,NW,id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menggelar sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, SE.

Kasus ini berkaitan dengan proses pencairan fasilitas kredit yang nilainya disebut mencapai Rp 3,319 miliar.

Sidang yang berlangsung di Kupang tersebut memasuki agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penasehat hukum terdakwa, Joao Meco, SH, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan tidak menguraikan secara detail peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:  Ladies Korban Laka di Kupang Patungan Biaya Berobat, Manajemen Heo Pub Milik Anggota DPRD Diduga Lepas Tangan

Menurutnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa bersama sejumlah saksi memproses pencairan dana kredit tanpa agunan serta tidak menerapkan mitigasi risiko secara prudent.

Namun, dakwaan tersebut dinilai tidak menjelaskan bagaimana keterlibatan terdakwa secara nyata.

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara rinci bentuk tindakan bersama-sama yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk hubungan dan koordinasi dengan analis kredit maupun debitur,” tegas Joao.

Ia juga menyebut bahwa dakwaan tidak mencantumkan secara jelas waktu (tempus), tempat (locus), serta fakta materiil yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.

Penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak menguraikan bukti adanya komunikasi, interaksi, atau kesepakatan antara terdakwa dengan debitur terkait pencairan kredit tanpa agunan.

BACA JUGA:  Dirut Charlie Paulus KUR Bank NTT Segera Kembali, Pelaku UMKM NTT Bersiap Dapat Akses Kredit Murah

Selain itu, dakwaan dinilai tidak menjelaskan adanya suap, hadiah, atau janji yang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Divisi Kredit Bank NTT.

“Dengan tidak adanya uraian tersebut, dakwaan menjadi tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebut perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga menyatakan belum ada lembaga berwenang yang menyimpulkan adanya kerugian negara.

Bahkan, pihak terdakwa menilai penetapan Paskalia Uun Bria sebagai tersangka tidak sah karena proses penyelidikan dan penyidikan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

BACA JUGA:  Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Sita Rp 30 Juta dari Direktur PT TJL Terkait Kasus Korupsi Pabrik Rumput Laut 2018

Melalui eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk:

Menerima keberatan (eksepsi) terdakwa secara keseluruhan.

Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Membebaskan terdakwa dari tahanan.

Memulihkan nama baik terdakwa.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun jika hakim memiliki pendapat lain, pihak terdakwa meminta putusan yang seadil-adilnya.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT ini menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang berkaitan langsung dengan tata kelola perbankan daerah dan pengelolaan kredit tanpa jaminan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *