Kupang,NW.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses tahap II dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” ujar Shirley Manutede, Kamis (29/1/2026).
Dijelaskan Shirley, pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kota Kupang dalam proses tahap II.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Mokris Lay yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029 akan segera menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Kelas IA Kupang.
Terkait jadwal persidangan, Shirley menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Untuk jadwal sidang, jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” tutupnya.





