KUPANG,NW.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, Rabu (28/1/2026).
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, saat dikonfirmasi menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu anggota dewan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Kupang menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Secara kemanusiaan tentu kita prihatin, tetapi sebagai lembaga kami taat asas hukum dan mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Kita berharap semua proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ricard.
Ricard menjelaskan, hingga saat ini DPRD belum membahas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mokris Lay karena proses hukum masih berlangsung.
“Untuk PAW, kami belum sampai ke tahap itu. Saat ini kita masih melihat dan mengikuti proses hukum yang sementara berjalan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Mokris Lay telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD terkait kondisi dan status hukum kliennya.
“Surat dari pengacara sudah kami terima, yang pada intinya memberitahukan bahwa Pak Mokris sedang ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Tanpa keterangan resmi lebih lanjut, kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” jelasnya.
Menurut Ricard, DPRD akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan opini berlebihan.
“Ini sudah masuk ranah hukum, sehingga kami berhati-hati dalam memberikan pernyataan. DPRD akan bertindak sesuai aturan dan jangka waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini status Mokris Lay masih sebagai anggota DPRD Kota Kupang, karena belum ada pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Selama SK belum dicabut oleh gubernur, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD dan hak-haknya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” pungkas Ricard.
Terkait mekanisme PAW, Ricard menegaskan hal tersebut merupakan ranah partai politik, sementara DPRD hanya menjalankan proses administrasi apabila telah ada usulan resmi sesuai aturan.





