Berkas Mokrianus Lay Tahap II Setelah Tiga Tahun, Korban Datangi Kejari Kota Minta Keadilan bagi Dua Anak

Kupang,NW.id – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (28/1) Siang

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti dalam perkara tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat legislator aktif tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Kota Kupang untuk disidangkan di pengadilan.

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, korban Anggi Widodo turut hadir bersama kedua anaknya. Kepada awak media, Anggi mengungkapkan bahwa proses hukum yang ia tempuh telah berlangsung selama tiga tahun, dengan perjalanan panjang dan berliku.

BACA JUGA:  SP3 Kasus TPPO, Polda NTT Pastikan Penanganan Profesional dan Objektif

“Kasus ini sudah tiga tahun. Bolak-balik dari Polda NTT hingga Kejaksaan. Hari ini akhirnya P21 dan tahap II.

Saya berharap perjuangan dan pengorbanan saya selama tiga tahun, terutama untuk anak-anak saya, bisa terjawab,” ujar Anggi.

Ia mengaku selama bertahun-tahun hidup dalam kondisi sulit bersama kedua anaknya, berpindah-pindah dari satu rumah kontrakan ke kontrakan lain tanpa dukungan dari tersangka.

“Saya tidak hidup bersenang-senang. Saya hidup terlunta-lunta bersama dua anak saya.

Anak-anak saya tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua yang lengkap. Saya merasa hak anak-anak saya dirampas,” katanya.

BACA JUGA:  Tiga Korban Belum Ditemukan, Operasi Pencarian KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperpanjang

Anggi juga menegaskan bahwa dirinya kerap menerima hinaan, namun yang paling menyakitkan baginya adalah ketika hinaan tersebut ditujukan kepada anak-anaknya.

“Mereka boleh hina saya, tapi jangan hina anak saya. Karena itu saya berdiri di garda terdepan untuk melindungi anak-anak saya. Saya yang mengandung, melahirkan, dan membesarkan mereka,” tegasnya.

Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede, SH, dapat melihat perjuangan panjang yang telah ia jalani selama tiga tahun terakhir dan memberikan keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi terutama bagi kedua anaknya.

BACA JUGA:  Mokris Lay Segera Duduk di Kursi Terdakwa,Korban Surati Ketua DPRD Desak pemberhentian

“Kalau bukan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ke mana lagi saya harus mencari keadilan? Saya mencari keadilan bukan untuk saya, tetapi untuk anak-anak saya,” ujarnya.

Menurut Anggi, selama ini ia membesarkan kedua anaknya seorang diri tanpa campur tangan tersangka Mokrianus Lay.

“Saya membesarkan anak-anak saya dengan tangan saya sendiri, tanpa campur tangan tersangka. Harapan saya, Kejari Kota Kupang bisa memberikan keadilan bagi kedua anak saya,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang tersebut selanjutnya akan segera memasuki tahapan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *