KUPANG.NW.id – Penanganan kasus dugaan penghinaan melalui media sosial di Kota Kupang menuai perhatian publik
Dimana Seorang ibu rumah tangga berinisial ML mengaku kecewa lantaran laporan yang ia ajukan terhadap anak mantunya sendiri belum juga menunjukkan perkembangan berarti setelah tiga bulan berjalan
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dibuat pada 2 Januari 2026.
ML melaporkan anak mantunya berinisial SR atas dugaan penghinaan melalui unggahan di Facebook yang menyebut nama dirinya dan anggota keluarga terkait persoalan utang.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Manulai, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut ML, ia mengetahui adanya unggahan tersebut dari saksi saat sedang berada di rumah. Ia merasa dirugikan karena nama baiknya disebut secara langsung di ruang publik.
Merasa dicemarkan, ML kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa sejak awal laporan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan lagi,” ungkap ML.
Ia mengaku telah berulang kali mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Namun, hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan.
Pada 31 Maret 2026, ML kembali mendatangi penyidik dan mendapatkan jawaban bahwa kasus tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara damai. Namun, ia menolak.
“Saya tidak mau damai. Permintaan damai sudah pernah ada, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum,” tegasnya.
ML pun menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 433 ayat (2) KUHP.
Diketahui, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/29/I/2026/Reskrim serta Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/101/I/RES.1.14/2026 tertanggal 3 Januari 2026.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa laporan tersebut ditangani oleh Unit 1 PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dirasakan oleh pelapor.
ML berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian mengingat maraknya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.
Sementara Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly dikonfirmasi media, mengatakan bahwa kasus ini masih sementara Lidik.
Karena korban melaporkan anak mantu sehingga penyidik akan segera undang kedua pihak untuk dipertemukan di Polresta Kupang Kota.”tandasnya






