Hukum  

Kejati NTT Gencar Turun ke Desa, Edukasi Warga tentang Bahaya dan Sanksi KDRT

Kupang,NW,id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menggencarkan program penerangan hukum bertema “Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” di berbagai wilayah desa di NTT sebagai upaya memperkuat budaya hukum dan mencegah tindak pidana KDRT.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program intelijen Kejati NTT untuk memastikan masyarakat memahami bahwa KDRT adalah tindak pidana serius, bukan lagi persoalan internal rumah tangga sebagaimana sering dianggap sebelumnya.

BACA JUGA:  PMKRI Kupang Demo Kejati NTT, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay Saat Tahap II karena Dinilai Tak Bermoral

“KDRT merupakan tindak pidana dan persoalan kemanusiaan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap anggota rumah tangga,” tegas Raka Putra Dharmana, Senin (8/12/2025).

Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran ekonomi.

Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman utuh mengenai bahaya, dampak, dan konsekuensi hukum dari tindakan KDRT.

Dalam setiap kegiatan penyuluhan, masyarakat diberikan informasi tentang cara mengenali tanda-tanda KDRT, prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan korban, serta ancaman pidana bagi pelaku.

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Tinggal Administrasi,Berkas Perkara TSK Mukris Lay Segera P21, Korban Desak Penahanan

Salah satunya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Antusiasme masyarakat di berbagai desa disebut sangat tinggi. Banyak warga yang aktif bertanya, memberikan tanggapan, bahkan menceritakan pengalaman atau kasus KDRT yang pernah mereka saksikan, lalu meminta arahan hukum kepada pihak kejaksaan.

“Kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Mereka mulai berani mengungkapkan apa yang terjadi dan ingin tahu bagaimana melindungi korban,” kata Kasi Penkum.

Kejati NTT menegaskan bahwa pencegahan KDRT membutuhkan peran aktif masyarakat, baik dalam memberi dukungan kepada korban maupun melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.

BACA JUGA:  Diduga Terima Uang Miliaran,Kadis Koperas Linus Lusi Disebut Jadi Aktor Intelektual Kisruh Pelantikan Pengurus KSP Swasti Sari

Melalui program rutin ini, Kejati NTT berharap tercipta lingkungan keluarga yang lebih aman, sadar hukum, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di seluruh wilayah NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *