Cinta Ditolak, Pria di Batuplat Aniaya Mahasiswi di Kupang, Pelaku Diamankan Polisi

Istimewa

KUPANG.NW.id – Seorang mahasiswi berinisial F (24) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial A (41) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (21/3/2026).

‎Aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui korban telah memiliki pacar dan tidak memilih dirinya.

‎Peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak.

‎Saat kejadian, pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras mendatangi rumah korban dan langsung menuju dapur, tempat korban sedang memasak.

‎Tanpa banyak bicara, pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala dan pipi korban hingga terjatuh.

‎Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan kanan pelaku hingga mengalami luka.

‎Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan diduga kuat dipicu oleh perasaan cinta pelaku yang tidak terbalas.

‎“Pelaku langsung menganiaya korban di dapur. Motifnya karena sakit hati, apalagi setelah mengetahui korban telah memiliki pacar,” ungkapnya, Minggu (22/3/2026).

‎Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan oleh keluarga korban yang berada di lokasi. Warga sekitar juga turut berdatangan dan membantu melerai pelaku agar tidak terjadi kekerasan lanjutan.

‎Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Tak lama berselang, tim dari Polsek Alak tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan bersama keluarganya memilih menempuh jalur hukum.

‎Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

‎“Tindakan kekerasan, apalagi dalam kondisi mabuk, sangat berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Kupang tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA:  Polresta Kupang Kota Limpahkan Tahap II Kasus Pencabulan Anak, TSK OF Resmi Ditahan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *