Hanura Usulkan Pergantian Mukris Lay dari Ketua Fraksi Gabungan, Ricard Odja Pastikan Segera Diproses

Istimewa

KUPANG.NW,id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang secara resmi mengusulkan pergantian Mokris Lay dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Gabungan Hanura,Perindo, dan PSI Bersatu di DPRD Kota Kupang.

Usulan tersebut menyusul proses hukum yang sedang dihadapi Mokris Lay, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Gabungan.

Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, mengatakan lembaga DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut setelah menerima surat resmi dari Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, dan PSI Bersatu.

“Setelah surat dari fraksi gabungan masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ricard kepada wartawan.

Terkait sosok pengganti Mokris Lay sebagai Ketua Fraksi Gabungan, Ricard menyebut DPRD masih menunggu keputusan resmi dari partai pengusul, khususnya Partai Hanura sebagai salah satu unsur utama dalam fraksi gabungan tersebut.

BACA JUGA:  Datangi DPD Hanura NTT, Anggi Widodo Minta Sikap Tegas dan Tak Lindungi Kader Bermasalah

“Usulan penggantinya kami tunggu melalui keputusan fraksi. DPRD akan memprosesnya secara administratif,” pungkas Ricard.

Sesuai ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menjelaskan, selain pergantian ketua fraksi, pihaknya juga mengusulkan penonaktifan sementara Mokris Lay dari seluruh kegiatan di DPRD Kota Kupang.

“Benar, kami dari DPC Hanura Kota Kupang telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengganti Ketua Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, dan PSI Bersatu yang sebelumnya dijabat oleh Mokris Lay.

Kami mengusulkan agar jabatan tersebut diemban oleh Daniel A. Boling,” ujar Erwin kepada media, Minggu malam, 8 Februari 2026.

BACA JUGA:  Berkas P21, Anggota DPRD Mokris Lay Dijerat Pasal KDRT dan Perlindungan Anak,Terancam Ditahan  Jaksa

Erwin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Partai Hanura dalam menjaga integritas partai, kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan kinerja kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal.

“Ini adalah upaya partai untuk menjaga citra, kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurut Erwin, pergantian Ketua Fraksi Gabungan diperlukan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan maksimal di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Mokris Lay.

“Pergantian ini dilakukan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran fraksi tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPC Hanura Kota Kupang juga telah melaporkan perkembangan kasus hukum yang menjerat Mokris Lay kepada DPD Partai Hanura NTT dan DPP Partai Hanura.

BACA JUGA:  Awal Januari 2026, Gubernur Melki Siapkan Mutasi Besar Pejabat Eselon II Pemprov NTT

“Kami sudah menyampaikan informasi tersebut kepada DPD dan DPP Hanura, sambil menunggu keputusan dari DPP apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak,” jelas Erwin.

Diketahui, Mokris Lay saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Politikus Hanura tersebut telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sesuai ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *