Kupang.NW,id – Penyidik Satreskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penyerahan berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Kota Kupang ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu. Senin (8/12)
Kasus ini menjerat tiga orang pemuda sebagai tersangka yaitu J (21), M (19), D (20) dan ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 512 / V/ 2025/ SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT tertanggal 1 Mei 2025, dengan korban P (15)
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.
Lokasi kejadian berada di rumah tersangka J, yang beralamat di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka D awalnya menjemput anak korban. Kemudian, ia membawa korban ke rumah tersangka J.
Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M dan D secara bergantian diduga melakukan aksi percabulan dan persetubuhan terhadap korban”, sebut ipda Adam
Lebih katanya setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D kemudian mengantarkan anak korban kembali pulang.
Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, sehingga korban bersama keluarga langsung datang untuk melapor secara resmi ke Polresta Kupang Kota.
ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan dilaksanakannya Tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan”, tambahnya






