Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

Ketua DPD Hanura NTT Rafafi Gah bersama ketua DPC Kota Kupang dan jajaran gelar Jumpa pers

KUPANG.NW.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Ketua DPD Partai Hanura NTT, Rafafi Gah, menegaskan bahwa langkah PAW merupakan konsekuensi politik yang harus diambil partai, namun tetap melalui mekanisme dan kajian internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura.

BACA JUGA:  Solidaritas bagi Perempuan dan Anak, PMKRI Kupang Gelar Aksi di Kejati NTT,Jaksa Harus Tahan Mokris Lay

“Partai Hanura menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun secara organisasi, partai memiliki aturan yang harus dijalankan,” kata Rafafi Gah saat konferensi pers di Kupang, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, proses PAW akan dibahas secara berjenjang melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC), DPD, hingga berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura sebelum keputusan final ditetapkan.

Menurut Rafafi, partai memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan politik baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:  Kasus Mokris Lay, Tiga Hakim Perempuan Hati Nurari Diuji, Ikuti Tuntutan atau Jatuhkan Vonis Tinggi demi Keadilan Ibu dan Anak

“Keputusan itu bisa diambil setelah putusan pengadilan, tetapi bisa juga saat proses hukum masih berjalan. Semua tergantung hasil kajian dan pertimbangan politik partai,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses kajian ditemukan fakta yang dinilai merugikan partai, Hanura tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Meski demikian, Rafafi memastikan bahwa Partai Hanura tidak akan membiarkan terjadinya kekosongan kursi di DPRD Kota Kupang.

Partai akan memastikan fungsi fraksi tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Resmi Bank NTT Jadi Perseroda, Gubernur Akui Tahun Pertama “Sakit”, Tahun Depan Target Dividen Tinggi

“Tidak mungkin Partai Hanura dirugikan dengan kekosongan kursi di DPRD. Sikap politik akan diambil melalui koordinasi DPC, DPD, dan DPP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *