Hukum  

Iming-iming Gaji Rp10 Juta Berujung Dugaan Perbudakan Seksual, KDM Siap Pulangkan 13 LC Asal Jabar dari Sikka

Gubernur Jabar,Dedi Mulyadi (KDM)

Kupang,NW,id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 Lady Companion (LC) asal Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini mencuat setelah para korban meminta perlindungan kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).

Mereka mengaku mengalami kekerasan, penyiksaan, hingga praktik yang diduga mengarah pada perbudakan hutang di sebuah tempat hiburan malam di Sikka.

Melalui pernyataan resminya di media sosial, Kang Dedy Mulyadi (KDM) menegaskan telah berkoordinasi dengan Suster Ika selaku Koordinator TRUK-F serta berkomunikasi langsung dengan para korban.

BACA JUGA:  Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Pub Eltras Maumere, 13 LC Bongkar Praktik Kekerasan

Ia memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan menjanjikan pemulangan secepatnya ke Jawa Barat.

“Saya sudah berkoordinasi dan memastikan kondisi mereka baik. Kami akan segera memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing dan proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

KDM juga meminta agar aparat penegak hukum segera menaikkan status perkara ini apabila telah memenuhi unsur pidana, khususnya jika terbukti mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut keterangan TRUK-F, para korban awalnya dijanjikan gaji Rp8–10 juta per bulan, fasilitas mess gratis, serta kebutuhan penunjang kerja lainnya. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh dari janji awal

BACA JUGA:  Buruh Kini Bisa Mengadu ke Polisi, Polda NTT Buka Desk Ketenagakerjaan, Bisa Dilapor Langsung

Korban justru harus membayar sewa mess, membeli kebutuhan air minum sendiri dengan harga mahal, dan hanya mendapat makan sekali sehari.

Mereka juga diduga dikenakan denda hingga jutaan rupiah jika menolak melayani tamu atau dianggap melanggar aturan manajemen.

Salah satu korban mengaku upah yang diterima sering kali hanya tersisa ratusan ribu rupiah setelah dipotong berbagai biaya dan kasbon yang tidak transparan.

Tak hanya itu, sejumlah korban mengaku mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, ditampar, dipukul, hingga dicekik.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Berbeda Korupsi Dana Desa Halla Padji, Eks Kades 1 Tahun Penjara, Bendahara 2,6 Tahun

Bahkan ada korban yang hampir mengalami pelecehan seksual berat namun diancam denda bila melawan.

KDM berharap aparat segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia juga mengingatkan warga Jawa Barat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar tanpa kejelasan kontrak dan perlindungan hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mengarah pada dugaan eksploitasi perempuan dan potensi perdagangan orang lintas daerah.

Proses hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *