KUPANG.NW.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yusuf Arsad Alboneh, Arsad Tey, dan Christian Tambengi, akan segera diadili oleh majelis hakim setelah proses pelimpahan berkas perkara rampung.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, G.P. Heydemas, Jumat (10/4/2026).
Menurut Hendrik, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap II.
“Dalam tahap II ini, penyidik akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka kepada JPU Kejari Sabu Raijua,” jelas Hendrik.
Ia menambahkan, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.
“Saat ini kami masih dalam tahap koordinasi. Penyerahan tahap II akan segera dilakukan,” tegas mantan Kasi Intel Kejari TTU itu.
Dengan segera dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah ini diharapkan segera bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Kupang.






