Kupang.NW,id –Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap Polresta Kupang Kota. Dengan putusan tersebut, penetapan Ade Kuswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban Fauzi Djawas, Fransisco Bessi, mengapresiasi keputusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan.
Ia menilai putusan itu sekaligus mempertegas bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak seluruh permohonan praperadilan. Ini membuktikan bahwa proses hukum oleh penyidik sudah sesuai ketentuan,” ujar Fransisco.
Fransisco berharap, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik Polresta Kupang Kota dapat bertindak tegas terhadap tersangka.
“Kami meminta penyidik segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, bahkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk tidak menghadiri agenda persidangan praperadilan.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik, kemudian mengajukan praperadilan, dan saat putusan dibacakan justru kembali tidak hadir. Karena itu kami meminta penyidik bertindak tegas,” tambahnya.
Dengan putusan ini, status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka tetap sah dan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota tertanggal 28 Mei 2025, dengan pelapor Fauzi Djawas, dipastikan terus berlanjut.






