Ditahan di Rutan, Mokris Lay Anggota DPRD dari Hanura Resmi Jadi Terdakwa, Disidangkan 5 Februari

Mukris Lay Anggota DPRD saat di tahan Kejari kota Kupang

KUPANG.NW.id – Anggota DPRD Kota Kupang aktif dari Partai Hanura, Mokris Lay, segera duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Anggota DPRD dua periode itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026.

Mokris Lay kini berstatus terdakwa dalam perkara penelantaran istri dan dua anak, dengan korban atas nama Anggi Widodo.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan proses hukum.

Kasus ini telah bergulir cukup panjang dan berproses selama kurang lebih tiga tahun sejak ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melalui rangkaian penyidikan, korban bersama kedua anaknya akhirnya memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA:  Berkas P21, Anggota DPRD Mokris Lay Dijerat Pasal KDRT dan Perlindungan Anak,Terancam Ditahan  Jaksa

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang langsung melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT, sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Anggota DPRD TTU Kristo Haki Dipolisikan, Kuasa Hukum,Belum Ada Surat Klarifikasi, Kami Siap Lapor Balik

Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk segera disidangkan,” ujar Shirley Manutede.

Ia menegaskan, penahanan terhadap politisi aktif tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi ekspektasi publik, melainkan mengandung pesan moral dan pembelajaran penting bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Modal Usaha 2017, Kejari Sabu Raijua Geledah Dua Kantor Pemda dan Sita 34 Dokumen

“Ini bukan soal puas atau tidak puas ketika jaksa menahan seorang anggota DPRD yang masih aktif. Ada nilai pembelajaran yang jauh lebih mulia di balik penahanan ini.

Kami jujur prihatin, tetapi ini harus menjadi pelajaran bagi setiap pria agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegasnya.

Menurut Shirley, kasus ini menjadi pengingat serius tentang tanggung jawab seorang suami dan ayah terhadap istri serta anak-anaknya.

“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah.

Ini pelajaran yang sangat berharga bagi setiap suami dan ayah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *