PTUN Kupang Batalkan Dua SK Disdik NTT, Safirah Abineno Dipulihkan Jadi Kepala SMKN 5

Amar putusan sidang PTUN (istimewa)

KUPANG.NW.id – Keadilan itu akhirnya diketuk. Dalam suasana yang menyisakan gema panjang bagi dunia birokrasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan sebagian gugatan Dra. Safirah Cornelia Abineno terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (10/4/2026) itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan menjadi penanda retaknya sebuah kebijakan yang sebelumnya dianggap final.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak dapat diterima seluruhnya. Sebuah pembuka yang mengantar langsung pada pokok perkara yang lebih substansial.

BACA JUGA:  UCB Wisuda 505 Lulusan, Umumkan Pembukaan Prodi Kedokteran dan Profesi Apoteker

“Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Namun, bagian paling krusial dari putusan tersebut adalah dinyatakannya batal dua keputusan penting dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Pertama, Keputusan Nomor 862/2578/PK4.2/2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang pembebasan sementara Dra. Safirah Cornelia Abineno dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang.

Kedua, Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 879/6495/PK4/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 atas nama Hebner Dakabesy, S.Pd.

Di titik ini, perkara tak lagi sekadar sengketa administratif, tetapi bertransformasi menjadi pemulihan hak. PTUN Kupang secara tegas mewajibkan tergugat untuk mencabut kedua keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Rp126 Juta Disebut Hilang, Aliran Dana BOS SMKN 5 Kupang Ditudukan ke Safirah Abineno Tak Berdasar

Tidak berhenti di sana, pengadilan juga memerintahkan agar Dra. Safirah Cornelia Abineno dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala SMKN 5 Kupang, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini seolah menjadi pesan tegas: kebijakan yang keliru harus dikoreksi, dan hak yang terampas wajib dipulihkan.

Meski demikian, tidak seluruh gugatan dikabulkan. Pengadilan menolak sebagian tuntutan lainnya, sebagai pengingat bahwa keadilan tidak diukur dengan emosi, melainkan dengan pertimbangan hukum yang berimbang.

Selain itu, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp452.000.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siapkan Revitalisasi Total RSUD W.Z Yohanes Kupang, Wagub Johni Targetkan Standar Internasional

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya maupun dari Biro Hukum Setda NTT.

Putusan ini pun menyisakan tanda tanya: apakah para pihak akan menerima putusan tersebut, atau melanjutkannya ke upaya hukum berikutnya?

Di balik deretan nomor surat dan amar putusan, tersimpan kisah tentang jabatan, kewenangan, serta perjuangan mempertahankan martabat profesi.

Kini, publik menanti langkah lanjutan—sebab dalam hukum, akhir sebuah perkara kerap menjadi awal dari babak yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *