Hukum  

Sidang Tipikor RSUD Ende Rp1,9 Miliar, Saksi Akui Dana RS Dipinjam Pegawai di Ketahui Pimpinan, Terdakwa Tak Miliki Aset

Terdakwa Fineke Monteir didampingi tim hukum Seravina Nggebu Cornelis, S.H., dan Muhamad Haiban, S.H.

Kupang NW.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, Kamis (12/12/2025).

Perkara ini terkait tidak disetorkannya sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, Fineke Monteiro alias FM, selaku bendahara penerima RSUD Ende, didudukkan sebagai terdakwa.

Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Sebanyak 10 saksi dijadwalkan diperiksa, namun 7 saksi hadir dan memberikan keterangan, terdiri dari 5 orang kasir, 1 sopir, dan 1 staf umum.

Untuk 1 saksi diketahui memiliki SK tim yang dapat Belanja untuk RSUD Ende.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus KSP Swasti Sari di Tengah Konflik, Tim Hukum ,Linus Lusi Jadi Batu Sandungan Pemerintahan Melki-Johni

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, S.H. dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H.
Terdakwa Fineke Monteiro hadir didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Luis Balum, S.H., bersama Seravina Nggebu Cornelis, S.H., dan Muhamad Haiban, S.H.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Seravina Nggebu Cornelis, S.H. mengungkapkan adanya fakta penting dari keterangan saksi Yosepfina Satrisna, Yasinta Bunga, dan Offida Wada.

Saksi Yasinta Bunga, yang merupakan kasir, menyatakan bahwa uang penerimaan rumah sakit biasanya diserahkan kepada bendahara penerima (terdakwa) untuk kemudian disetorkan ke bank. Namun, penyetoran hanya bisa dilakukan apabila nota belanja sesuai.

BACA JUGA:  Kasus Kredit Bank NTT: Kuasa Hukum Soroti Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Christa Jaya, Tak Tersentuh Penyitaan

Lebih lanjut, para saksi secara tegas mengakui bahwa mereka pernah meminjam uang RSUD Ende dengan sepengetahuan Direktur dan Kepala Keuangan.

Bahkan, praktik peminjaman tersebut disebut telah menjadi kebiasaan dan terjadi pembiaran dalam sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.

“Para saksi juga menyatakan bertanggung jawab kepada Kepala Keuangan dan secara struktural kepada Bendahara Penerima. Ini menunjukkan persoalan bukan tindakan pribadi terdakwa,” ujar Seravina.

Kuasa hukum menilai pasal-pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor serta dugaan penggelapan, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang negara maupun uang rumah sakit.

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Christofel Liyanto Gugur

Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki aset berharga, tidak ada barang sitaan, rumah yang ditempati merupakan milik orang tua mertua, dan kendaraan yang digunakan milik suaminya.

Selain itu, saksi juga mengungkap bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan, pengambilan uang rumah sakit kerap dilakukan melalui kasir, bukan melalui bendahara pengeluaran sebagaimana prosedur yang seharusnya. Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian sistem dan tata kelola keuangan RSUD Ende.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan 7 saksi lanjutan, yakni Direktur RSUD Ende, mantan Direktur, Kepala Tata Usaha, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, mantan Kepala Dinas Kesehatan, serta satu saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *