Kupang,NW,id — Ferry Anggi Widodo, korban kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh mantan suaminya, Mokrianus Lay yang merupakan Anggota DPRD Kota Kupang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/12/2025).
Kedatangan Anggi bertujuan mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap laporan yang telah ia ajukan sejak tahun 2023.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21, meski sudah lima kali bolak-balik antara Polda NTT dan Kejati NTT.
Anggi mengaku telah hampir tiga tahun memperjuangkan hak hukum dirinya dan kedua anaknya, namun belum mendapatkan kepastian hukum.
“Saya datang mau menanyakan laporan dari tahun 2023 sampai sekarang sudah hampir tiga tahun. Pelimpahan sudah satu tahun, tapi belum P-21 juga. Mantan suami saya ini Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura,” ujar Anggi kepada wartawan.
Ia mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Berkas ini sudah lima kali bolak-balik. Saya ini ibu rumah tangga, janganlah dipermainkan,” tegasnya dengan nada emosional.
Anggi menegaskan bahwa perjuangannya semata-mata demi kepentingan dan masa depan kedua anaknya yang hingga kini diduga tidak mendapatkan nafkah dan perhatian dari ayah kandungnya.
“Saya hanya mau keadilan untuk dua anak saya. Saya harap Pak Kajati punya hati nurani dan bisa memperhatikan perkara ini,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari mantan suaminya selama proses hukum berjalan.
“Saya heran, naluri kebapaan itu di mana? Tidak ada mantan anak,” ucapnya lirih.
Anggi menyatakan akan terus mendatangi Kejati NTT hingga kasus tersebut mendapat kepastian hukum.
“Saya akan datang terus sampai kapan pun. Tuntutan kami jelas, segera P-21 supaya perkara ini bisa disidangkan dan keadilan bagi anak-anak saya bisa didapat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Bulan, membenarkan kedatangan Ferry Anggi Widodo ke kantor Kejati NTT.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada Tahap I. Jaksa peneliti, kata Noven, masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda NTT.
“Ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan penyidik Polda NTT. Berkasnya masih kurang bukti sehingga belum dapat kami nyatakan lengkap atau P-21,” jelas Noven.
Karena itu, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda NTT dalam bentuk P-19 untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Berkas itu sudah kami kembalikan ke Polda NTT untuk dilengkapi sesuai hasil koordinasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda NTT belum memberikan keterangan terkait tindak lanjut kelengkapan berkas perkara tersebut.






