Kupang,NW,id — Pemohon praperadilan, Ade Kuswandi, akhirnya hadir dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Kehadiran Ade merupakan permintaan langsung majelis hakim, yang menegaskan bahwa sidang akan kembali ditunda jika pemohon tidak menghadiri persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Ade setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat berdasarkan laporan Fauzi Dja.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang dipimpin oleh Hakim Tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H.
Agenda persidangan hari itu dimulai dengan agenda jawaban dari termohon Polresta Kupang Kota.
Setelah itu, majelis melanjutkan pemeriksaan bukti surat dari pemohon Ade Kuswandi dan termohon Polresta Kupang Kota pada sesi sore hari.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon maupun termohon.
Jadwal tersebut telah disepakati bersama antara hakim, kuasa hukum pemohon, dan kuasa hukum termohon.
Pemohon, Ade Kuswandi, hadir didampingi tim kuasa hukum dari Jakarta
Sementara pihak termohon, Polresta Kupang Kota, menurunkan tim hukum yang terdiri dari,Aipda I Made Tupu, A. Putra, S.H, Aipda Ricky Ndoen, S.H., Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H,.Aipda Novabddri Adiwijaya
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi oleh penyidik Polresta Kupang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.






