KUPANG.NW.id – Fauzi Djawas, korban dalam kasus dugaan pemalsuan surat, melalui kuasa hukumnya Fransisco Bessi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota yang berhasil mengamankan tersangka Ade Kuswandi setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fransisco Bessi menyebut, penangkapan Ade Kuswandi merupakan langkah tegas aparat kepolisian setelah tersangka berulang kali mangkir dari pemeriksaan dan proses hukum sempat tertunda akibat upaya praperadilan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Kupang Kota, khususnya Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil mengamankan saudara Ade Kuswandi dari Jakarta dan membawanya ke Kupang untuk menjalani proses hukum,” ujar Fransisco, Kamis (22/1/2025) Malam
Ia menegaskan, pihak korban berharap agar proses hukum terhadap Ade Kuswandi dapat segera dituntaskan, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat dan transparan agar dapat dibuktikan secara terang benderang di pengadilan, sehingga jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegasnya.
Menurut Fransisco, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena proses hukum sebelumnya dinilai berlarut-larut, termasuk adanya upaya praperadilan serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Selain itu, pihak korban juga meminta penyidik agar segera menerbitkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Ade Kuswandi.
“Kami menilai tersangka tidak kooperatif sejak awal proses hukum hingga akhirnya berstatus DPO. Oleh karena itu, kami berharap penyidik segera melakukan penahanan agar proses hukum tidak kembali terhambat,” katanya.
Fransisco menambahkan, penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu taat dan patuh terhadap hukum.
“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua harus taat dan menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.






