Kupang, NW,id — SMAN 3 Kupang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang melebihi batas ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah orang tua siswa melaporkan bahwa pihak sekolah menetapkan IPP sebesar Rp150.000 per bulan—lebih tinggi Rp50.000 dari batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025.
Pergub 53/2025 secara tegas menetapkan bahwa IPP hanya boleh dipungut maksimal Rp100.000 per siswa per bulan, dan sekolah dilarang menarik biaya tambahan apa pun di luar ketentuan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pergub sudah sangat jelas. IPP per bulan maksimal Rp100 ribu. Kenapa kepala sekolah SMAN 3 Kupang menetapkan Rp150 ribu?” tegas Ambrosius saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah mana pun untuk menetapkan pungutan di luar ketentuan Pergub.
Ambrosius menjelaskan bahwa Pergub 53/2025 dibuat untuk menghapus praktik pungutan liar sekaligus memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.
Dalam Pergub tersebut diatur bahwa:
IPP maksimal Rp100.000 per siswa per bulan
Orang tua dengan lebih dari satu anak di sekolah yang sama hanya membayar untuk satu anak
Siswa tidak mampu dibebaskan dari seluruh IPP
Sekolah dilarang memungut biaya tambahan di luar IPP
Selain itu, merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Ambrosius menegaskan bahwa jika ada kebutuhan tambahan, mekanismenya hanya melalui sumbangan sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa atau mengikat.
“Tidak boleh ada pungutan di luar IPP. Sekolah wajib patuh,” ujarnya.
Kadis Pendidikan memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait laporan dugaan pungutan berlebihan di SMAN 3 Kupang.
“Kami akan cek dan evaluasi. Jika terbukti melanggar, sekolah akan diberikan teguran keras dan diminta menyesuaikan pungutan sesuai Pergub,” tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan, jika pelanggaran terbukti sistematis, langkah lanjutan akan dipertimbangkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ambrosius juga mengimbau para orang tua siswa di seluruh NTT untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan.
“Kami butuh partisipasi orang tua. Jangan takut melapor. Pendidikan harus bersih dari pungutan liar,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya Pergub 53/2025, Pemerintah Provinsi NTT berharap tidak ada lagi sekolah yang memungut biaya berlebihan, sehingga seluruh siswa dapat mengenyam pendidikan tanpa beban biaya yang tidak semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan IPP sebesar Rp150.000 tersebut.






