Rekon Kasus Kematian Charles Utan, Kuasa Hukum Korban Ini Pembunuhan, Bukan Penganiayaan, Segera P-21

Kuasa hukum,Leo Lata Open,SH, dan Hangry Pah.SH bersama Ayah Korban Zakeos Utan

KUPANG.NW.id Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan remaja Charles Rinaldi Utan (17) mengungkap rangkaian kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan pembunuhan.

Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Kupang, Jumat (9/1/2026) siang, di salah satu lokasi alternatif di lingkungan Mako Polres Kupang.

Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kronologi peristiwa hingga korban meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Leo Lata Open, S.H.,di dampingi Hangri Pah, S.H.,menyebut bahwa pada adegan ke-5 terlihat jelas korban ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga menyebabkan kematian.

BACA JUGA:  Gama Ferroh Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM, “Penculikan”, dan Todong Senpi oleh Penyidik Polda NTT ke Kapolri dan Propam

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini perampasan nyawa. Kami mendesak penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Keluarga korban butuh kepastian hukum,” tegas Leo di hadapan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum

Leo juga mengungkapkan sisi kemanusiaan dari tragedi ini. Korban merupakan anak kandung Zakeos Utan, yang baru datang dari kampung untuk menghadiri acara keluarga.

“Anak ini datang dengan harapan kebahagiaan, tapi justru pulang dalam peti jenazah. Duka keluarga sangat mendalam,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KM (23) memperagakan langsung seluruh adegan.

Adegan pertama dimulai saat tersangka bersama seorang saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di samping rumah warga.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan 9 SHM BPR Christa Jaya, Notaris ARK Diperiksa Penyidik Polda NTT Hingga Sore

Rangkaian adegan berlanjut hingga terjadinya cekcok, penikaman terhadap korban, dan berakhir pada adegan ke-7, saat korban yang sudah dalam kondisi terluka parah dievakuasi menggunakan mobil pikap menuju Rumah Sakit Naibonat.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wlidan, S.H., serta didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Pelarian Setahun Berakhir di Truk Pasar Lili, Pelaku Kejahatan Anak Dibekuk Tim Zero Polda NTT

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia. Tersangka KM, warga Desa Oebola Dalam, kini dijerat dengan

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pihak Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya karena menyangkut hilangnya nyawa seorang anak,” tegas pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *