KUPANG,NW,id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 309.321.021.
Kasus dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halla Padji dan Kristofel Hidi Hina sebagai Bendahara Desa.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Kupang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi hakim anggota Mike Priyantini, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H.
Kedua terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara dakwaan dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2,125 miliar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,823 miliar.
Jaksa Hendrik Tiip menjelaskan, kedua terdakwa diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Halla Padji, justru dicairkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 309.321.021,” tegas Hendrik dalam sidang.
Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor SR/LIA.K.PKKN/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, serta Surat Inspektorat Nomor 700/19/INSPEK.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dua dakwaan Subsidiaritas, yakni: Pertama, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan mendatang.






