Hukum  

Ahli Waris Piter Banobe Keberatan Pernyataan Pemkot Kupang, Tegaskan Miliki Hak atas Lahan Eks Kawasan Hutan Kali Kupang

Ahli waris Piter Banobe, bersama Kuasa hukum Geri Paulus,SH, bersama masyarakat setempat

KUPANG.NW.id – Polemik status lahan di kawasan Hutan Kali Kupang yang berada di Kelurahan Nunbaun Delha dan Kelurahan Manutapen kembali menjadi perhatian masyarakat.

Ahli waris keluarga besar Piter Banobe menyatakan keberatan atas sejumlah pernyataan Pemerintah Kota Kupang yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah.

Perwakilan ahli waris, Filmon Kay, menegaskan bahwa kawasan yang dahulu dikenal dengan nama Kisbaki merupakan tanah leluhur keluarga mereka. Menurutnya, sekitar 107 hektare lahan milik keluarga telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan Hutan Kali Kupang.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat yang sudah tinggal di kawasan itu. Namun kami meminta agar hak dan keberadaan kami sebagai pemilik tanah juga dihormati dan diakui,” kata Filmon kepada media Rabu 10 Juni 2026 perang.

Ia menjelaskan, keluarga Banobe memiliki dasar kepemilikan yang telah didaftarkan sejak era 1960-an sesuai ketentuan agraria yang berlaku saat itu. Salah satu orang tua mereka, almarhum Piter Banobe, disebut telah mendaftarkan tanah tersebut kepada negara dan tercatat dalam Letter D Nomor Urut 38.

BACA JUGA:  Rekaman CD Gugur di Sidang, Tim Hukum Gusti Pisdon Kritik “Pengamat Dadakan” dan Ancam Lapor Dewan Etik

Filmon mengaku prihatin karena dalam berbagai pernyataan yang disampaikan pemerintah, posisi ahli waris seolah tidak mendapat perhatian.

Bahkan, dalam sejumlah pembahasan terkait status lahan, pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan.

Menurutnya, sejak 2024 keluarga telah menyurati pemerintah untuk mempertanyakan maraknya aktivitas warga yang masuk dan bermukim di kawasan hutan tersebut.

Saat itu, pemerintah disebut menjelaskan bahwa keberadaan warga merupakan inisiatif masyarakat sendiri dan berjanji melakukan rehabilitasi kawasan hutan.

“Namun sampai sekarang tidak ada rehabilitasi. Yang terjadi justru semakin banyak warga yang masuk dan menetap di kawasan itu,” ujarnya.

Pada 2025, keluarga Banobe kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV terkait status kawasan tersebut.

Dari hasil penelusuran itu, sebagian lahan disebut telah berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sementara sebagian lainnya masih masuk kawasan hutan.

Filmon mengatakan, setelah memperoleh kepastian tersebut, pihak keluarga berupaya membangun komunikasi dengan warga yang berada di kawasan itu agar ke depan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

BACA JUGA:  Polemik Kopdit Swastisari Jadi Perhatian Pusat, Menteri Koperasi Hubungi Gubernur Melki Leka Lena

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Advokat Geri Paulus,SH, menilai hasil review yang dilakukan pemerintah daerah tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sengketa mengenai tanah tersebut pernah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah menghasilkan putusan yang seharusnya menjadi rujukan bagi semua pihak.

“Review administrasi adalah produk internal pemerintah. Itu tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Pemerintah harus mencocokkan seluruh data sebelum mengambil kesimpulan,” tegas Geri.

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya ahli waris dalam sejumlah rapat yang membahas status lahan tersebut.

Jika kondisi itu terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami apabila diperlukan,” katanya.

Di sisi lain, warga Kelurahan Manutapen, Ayub M. Lamma, mengaku resah dengan munculnya sejumlah kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dalam polemik lahan Kali Kupang.

Menurut Ayub, sebagian pihak yang aktif menyuarakan persoalan tersebut bukan berasal dari Kelurahan Manutapen.

BACA JUGA:  Relokasi Warga KM 9 TTU, Pejabat Diduga Kuasai Tanah Negara,Warga Minta Bupati Tak Tebang Pilih

“Saya sebagai masyarakat merasa gerakan mereka meresahkan. Mereka membawa nama warga, tetapi bukan warga Manutapen,” ujarnya.

Filmon juga membantah tudingan yang menyebut ahli waris sebagai mafia tanah. Ia menegaskan bahwa selama kawasan tersebut masih berstatus hutan, pihak keluarga tidak pernah masuk atau menguasai lahan tersebut.

“Kami tidak pernah mengusir warga. Kami juga tidak pernah masuk ketika kawasan itu masih berstatus hutan. Setelah ada informasi sebagian lahan telah menjadi APL, kami baru mempertanyakan kembali hak kami sebagai pemilik,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh dari BPKH, sekitar 60 hektare lahan masih berstatus kawasan hutan.

Selain itu, pihak keluarga juga menemukan adanya sekitar 12 bidang tanah yang telah bersertifikat di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha.

“Kami terkejut karena ternyata sudah ada sertifikat yang terbit di atas kawasan tersebut.

Kami berharap proses penerbitannya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *