KUPANG.NW.id – Polemik dugaan suap dalam perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Nusa Tenggara Timur kembali memanas.
Tim kuasa hukum Gusti Pidson secara tegas mendesak Polda NTT segera menetapkan dan menahan Fransisco Bessi yang dinilai telah menyebarkan tudingan tidak berdasar.
Kuasa hukum Gusti Pidson yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open menyebut narasi yang dibangun Fransisco Bessi telah merugikan banyak pihak, termasuk klien mereka serta sejumlah jaksa yang ikut terseret dalam isu tersebut.
“Narasi-narasi yang tidak jelas itu harus dihentikan karena menyakiti pihak lain. Saudara Fransisco harus kembali ke jalan yang benar,” tegas Leo Lata Open.
Bildad Thonak menjelaskan, Fransisco yang merupakan kuasa hukum Hironimus Sonbai sebelumnya menyampaikan tudingan adanya aliran dana suap dalam persidangan.
Bahkan, dalam agenda pleidoi, ia menyerahkan rekaman yang diklaim sebagai bukti.
Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim justru menolak rekaman tersebut karena tidak memenuhi standar pembuktian hukum, termasuk tidak melalui uji forensik.
“Fakta persidangan sudah jelas, bukti itu tidak memiliki nilai hukum. Apa yang disampaikan selama ini terbukti tidak berdasar, bahkan cenderung fitnah,” ujar Bildad.
Pihaknya menegaskan, laporan terhadap Fransisco Bessi telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 30 April 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan agar polemik ini tidak terus berkembang,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik kliennya, lantaran tudingan suap tersebut dinilai tidak terbukti, baik di persidangan maupun saat pemeriksaan di Aswas Kejati NTT.
Tak berhenti di situ, mereka juga berencana melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers karena dinilai telah memberitakan isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami akan telusuri dan inventarisir semua pemberitaan. Media yang menyebarkan isu ini akan kami laporkan karena sangat merugikan,” tegasnya
.
Sementara itu, Nikolas Ke Lomi menyoroti sikap sejumlah advokat yang mengomentari perkara melalui media hingga viral.
Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan berpotensi melanggar kode etik advokat.
“Independensi mereka patut dipertanyakan. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan para advokat tersebut untuk disidang etik,” pungkasnya.






