Pembunuhan Sadis di Sumba Tengah, Ayah dan Balita 2 Tahun Tewas, Dua Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

Dua pelaku pembunuhan di tangkap Polres Sumba Barat (Istimewa)

SUMBA BARAT,NW.id – Tragedi berdarah mengguncang Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang ayah bersama anak balitanya yang masih berusia dua tahun tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kampung Wacubakul, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.55 Wita. Korban diketahui berinisial MSD (42), seorang petani asal Kampung Praimayela, bersama anaknya, KPD (2).

Aparat kepolisian dari Polres Sumba Barat bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

BACA JUGA:  Enam Pelaku Pengeroyokan Anak di Kupang Diancam  3,5 Tahun Penjara atau Denda 72 Juta

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban guna kepentingan penyelidikan awal.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku.

“Hasil pengembangan di lapangan mengarah pada identitas pelaku. Keduanya diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya,” jelas Kapolres.

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Berani Curi Motor Polisi, Pelajar 15 Tahun di Manggarai Dibekuk 48 Jam Kemudian

Adapun pelaku masing-masing berinisial DLJ (47), warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, serta PLP (32), warga Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.

BACA JUGA:  Berkas P-21, ADPRD Mokris Lay Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Dijerat UU KDRT dan  Perlindungan Anak

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *