Berani Curi Motor Polisi, Pelajar 15 Tahun di Manggarai Dibekuk 48 Jam Kemudian

Motor Honda Scoopy milik polisi di curi Pelajar

Manggarai,NW,id  – Aksi nekat seorang pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung di balik jeruji.

Remaja berinisial FPJ itu harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

Ironisnya, motor yang digasak adalah milik korban bernama Julio Viesta Chaidir (22), yang diketahui merupakan anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah kontrakan korban.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defiansyah, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang berani dan terencana.

BACA JUGA:  Penikaman Brutal di Sumba Timur,Satu Warga Tewas, Satu Luka Serius, Pelaku Mabuk Diamankan Polisi

FPJ diketahui mengincar sepeda motor jenis Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi DH 2178 AV yang terparkir di depan kontrakan korban. Motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang.

“Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan warga, kemudian baru menghidupkan mesinnya. Setelah itu, plat nomor kendaraan dilepas agar tidak mudah dilacak,” jelas Kapolres.

Modus tersebut membuat korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai dengan nomor laporan polisi LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Anak Dibawah Umur Dikeroyok di Kupang, Polresta Tetapkan 6 TSK Tapi Tak Ditahan, Ibu Korban Kecewa

Ditangkap Dua Hari Kemudian

Tak butuh waktu lama, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, hanya berselang dua hari, tepatnya 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan FPJ di wilayah Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik—tak jauh dari lokasi pencurian.

“Pelaku berhasil diamankan di domisilinya. Saat pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Levi.

Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap FPJ akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak yang berlaku.

BACA JUGA:  Laporan Penipuan Rp97 Juta Proyek Dapur MBG SPN Polda NTT, Francisco:Ada Dugaan Intervensi Oknum Polisi

Kapolres menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini masih dalam tahap pendalaman. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Manggarai,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama dengan memastikan kunci stang terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat parkir.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan—bahkan oleh anak di bawah umur sekalipun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *