NasDem NTT Protes Keras Sampul pemberitaan, Minta Maaf Sebulan Penuh atau Siap Turun Aksi

Nasdem NTT

KUPANG.NW.idDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan protes keras terhadap laporan utama salah satu Media Nasional edisi 13–19 April 2026 yang dinilai merugikan citra dan marwah partai.

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan secara serentak di 22 kabupaten/kota se-NTT, jajaran pengurus dan kader NasDem menilai pemberitaan tersebut sarat dengan framing negatif dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

DPW NasDem NTT secara khusus menyoroti judul dan tampilan sampul laporan utama yang dianggap menggambarkan Partai NasDem sebagai entitas komersial.

BACA JUGA:  Satu Pimpin Paripurna, Satu Turun ke Lapangan,Duet Melki-Johni Tunjukkan Kepemimpinan Responsif di NTT

Narasi tersebut dinilai bertentangan dengan nilai dasar partai yang menjunjung nasionalisme, demokratisasi, dan religiusitas.

Tak hanya itu, isi laporan juga disebut membangun opini publik yang mengarah pada persepsi bahwa Partai NasDem dipertukarkan dengan kepentingan pragmatis.

“Framing dan pembentukan opini tersebut merupakan cara sistematis yang merendahkan martabat pimpinan dan institusi Partai NasDem,” tegas DPW NasDem NTT dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai respons, DPW NasDem NTT mengajukan dua tuntutan utama kepada salah satu media Nasional ,Pertama, meminta permohonan maaf secara tertulis kepada pimpinan dan institusi Partai NasDem yang dimuat dalam edisi berikutnya secara berturut-turut selama satu bulan.

BACA JUGA:  Vatican News Sorot Kasus 17 Anak Korban TPPO, Empat Hilang, Penanganan  Polda NTT Dipertanyakan

Kedua, meminta agar praktik pemberitaan dengan pola framing negatif serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

DPW NasDem NTT juga memberikan ultimatum bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka kader Partai NasDem di NTT akan mendatangi kantor Majalah tersebut sebagai bentuk aksi protes.

Menurut mereka, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus mendorong praktik pers yang tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Kupang pada 15 April 2026 oleh jajaran pimpinan DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disampaikan secara serentak di seluruh wilayah NTT.

BACA JUGA:  Sudah Berstatus Terdakwa KDRT, Mokris Lay Belum Dinonaktifkan, Pakar Nilai DPRD Kota Kupang Langgar UU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *